Pencuri Incar Alat Pertukangan Kayu
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Unit Reserse dan Kriminal Polsek Prembun, berhasil mengungkap pencurian alat pertukangan. Tersangka pencurian di bengkel kayu milik korban inisial SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen pada hari Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB ditangkap dengan barang bukti.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 20 juta. Barang yang hilang berupa tiga unit mesin pasah listrik dan satu unit mesin gergaji listrik.
“Barang bukti ini, kita dapatkan dari tersangka PN,”kata Edi Wibowo, Senin (1/11/2021).
Dua tersangka diduga kuat melakukan pencurian di sebuah bengkel kayu milik warga Kecamatan Prembun. Tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Prembun Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti.
Tersangka PN, bersama seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Ada satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran ada dua tersangka dalam kasus ini,” kata Edi Wibowo.
Tersangka PN berperan sebagai pengemudi serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian. Tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel.
Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat-alat pertukangan kayu listrik. Barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi aman.
“Sebenarnya setelah mencuri takut pak. Makanya, disimpan dulu biar suasana tenang. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua,” ujar PN.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)