Polres Purworejo Bekuk 2 Pelaku Curanmor, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Polres Purworejo Bekuk 2 Pelaku Curanmor, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konferensi pers kasus curanmor. (istimewa).

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam Konferensi, Selasa sore (22/4/2025) di Mako Polres Purworejo, mengungkapkan terjadi peristiwa curanmor, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Korban dalam kasus ini adalah DS, warga Kecamatan Banyuurip, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol.: AA 3677 JC warna hitam oranye dengan kerugian sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), akibat aksi curanmor tersebut. Pelaku terdiri dari 2 orang berinisial MRM (21), asal warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, dan AK (24), asal warga Desa Kertosono Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

"Para pelaku/tersangka melakukan aksi pencurian dengan bersekutu dilakukan malam hari, dengan melalui pembagian peran masing-masing, ada yang berperan menentukan target pencurian dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dan mengambil sepeda motor, dan ada yang mengawasi di luar rumah, kemudian sama-sama membawa pergi sepeda motor hasil curian," jelas Kapolres.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo, 2 pelaku berhasil diamankan, Rabu (9/4/2025) ditahan di Rutan Polres Purworejo semenjak Kamis (10/4/2025).

Dari hasil penyelidikan diperoleh kesimpulan diduga kuat aksi curanmor dilakukan oleh para pelaku yang telah dapat ditangkap oleh Tim Opsnal.

Dalam ungkap kasus ini, terdapat barang bukti yang disita berupa, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku saat mengendarai sepeda motor hasil pencurian. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol.: tidak terpasang, warna hitam oranye, yang merupakan hasil pencurian oleh pelaku MRM dan pelaku AK.

“Saksi yang diperiksa dalam perkara ini ada 3 orang, yaitu, DS, HD, dan SP. Dalam perkara ini hasil kejahatan berupa sepeda motor belum sempat dijual," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan sangkaan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh (7) tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. "Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat," tutupnya. (*)