Pemda Bantul Keberatan nama Parangtritis untuk Merk Minuman Keras
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, MM mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantul berkeberatan nama Parangtritis dijadikan merk minuman keras berupa anggur hijau. Pemda Bantul sudah mengirim surat yang ditandatangani Bupati Abdul Halim Muslih ke Dirjen HAKI .
“Selama dua hari ini kami menerima aduan dari organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat yang isinya keberatan Parangtritis menjadi merk minuman anggur. Sehingga pemda keberatan dan telah melayangkan surat tersebut karena Parangtritis menjadi merk minuman anggur hijau. Sebab Parangtritis adalah sebuah ikon pariwisata yang harus kita jaga. Juga nama kalurahan di Kapanewon Kretek,Bantul,” kata Wabup dalam coffe morning gelaran Dinas Kominfo Bantul di rumah dinas, Rabu (23/4/2025). Nampak hadir Kepala Dinas Kominfo, Bobot Arifin MT dan jajaran.
Sejauh ini, lanjut wabup, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti kaitan peredaran miras merk Parangtritis apakah sudah sampai masyarakat.
“Kita sedang komunikasikan itu dengan Satpol PP,” kata Wabup.
Sementara dalam rapat di ruang Sekda sehari sebelumnya, Panewu Kretek Cahya Widada mengatakan mereka keberatan dengan merk miras Parangtirtis.
“Nama Parangtritis harus dijaga untuk hal yang bersifat positif karena ikon wisata di Bantul yang lokasinya berada di Kretek. Juga Parangtritis adalah sebuah nama Kalurahan,” katanya.
Senada Lurah Parangtritis Topo mengatakan, tidak setuju nama Parangtritis dijadikan merk minuman keras (anggur hijau). “Pada prinsipnya kami menolak penggunaan nama Parangtriitis. Dan kami minta Pemda Bantul mengambil tindakan,” tegasnya. (*)