Tujuh Unit Kerja Polda DIY Raih Predikat Bebas Korupsi
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak tujuh unit kerja di lingkungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Prestasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/2172/XII/2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Hasil evaluasi KemenPAN-RB mencatat, dari total 22 unit kerja Polri yang menerima penghargaan WBK, tujuh di antaranya berasal dari Polda DIY. Unit-unit tersebut adalah Itwasda, Birorena, Ditresnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, Bidkum, dan Polres Gunungkidul.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025) menyatakan, penghargaan ini menjadi bukti komitmen Polda DIY untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan WBK ini merupakan hasil evaluasi tim penilai nasional dan penjamin kualitas dari Kementerian PANRB. Ini menunjukkan Polda DIY semakin maju dalam menerapkan prinsip zona integritas,” ujarnya.
Kombes Nugroho juga menegaskan pentingnya penghargaan ini sebagai motivasi untuk seluruh unit kerja lainnya di Polda DIY agar terus berbenah.
“Semoga penghargaan ini menjadi dorongan bagi unit kerja lain untuk meningkatkan inovasi dan pelayanan publik yang prima,” tambahnya.
Penghargaan WBK ini menunjukkan upaya nyata Polri, khususnya Polda DIY, dalam mendukung reformasi birokrasi melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di setiap unit kerja. (*)