Pekan Depan Parkir di Alun Alun Pancasila Kebumen Dipungut Retribusi

Diberlakukan mulai 6 Januari 2025, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Pekan Depan Parkir di Alun Alun Pancasila Kebumen Dipungut Retribusi
Salah satu lokasi parkir di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen. (istimewa)
Pekan Depan Parkir di Alun Alun Pancasila Kebumen Dipungut Retribusi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mulai pekan depan menerapkan pungutan retribusi parkir di kawasan Alun-alun Pancasila. Untuk sementara, pengelolaan parkir belum diserahkan ke pihak ketiga.

"Kebijakan itu diberlakukan mulai 6 Januari 2025, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Budiono, Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kebumen, Jumat (3/1/2025).

Budiono menjelaskan, Alun-alun Pancasila Kebumen masuk dalam kawasan parkir khusus. Kebijakan ini sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda itu di antaranya mengatur parkir masuk dalam kategori retribusi jasa usaha.

Alasan lain, lanjut dia, dalam rangka pengamanan dan pengoptimalan aset milik daerah. Utamanya pendapatan. "Target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar 17 persen lebih besar dari sebelumnya," ujar Budiono.

Milik pemerintah

Disperkimhub diberi kewenangan mengurus parkir di tempat-tempat milik pemerintah daerah seperti rumah sakit, pasar, tempat wisata dan tepi jalan umum.

Adapun retribusi parkir Alun-alun Pancasila Kebumen yaitu kendaraan tidak bermotor gratis, kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 2.000. Kendaraan bermotor roda 4 dipatok Rp 3.000.

Sedangkan kendaraan bermotor roda 6 atau lebih Rp 5.000. "Retribusi sebesar itu untuk sekali parkir," kata Budiono.

Lokasi parkir berada di Alun-alun Pancasila meliputi sisi barat, selatan, timur depan Pendopo Kabumian sisi timur dan barat.

Wajib karcis

Petugas parkir berseragam dan wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna parkir.

Sementara, parkir di kawasan Alun-alun Pancasila dikelola Disperkimhub sekaligus untuk mengukur tingkat volume kendaraan yang parkir di kawasan itu. (*)