Setelah Dijebak dan Diancam, Pria Ini Tega Mempekerjakan PSK Dibawah Umur

Setelah Dijebak dan Diancam, Pria Ini Tega Mempekerjakan PSK Dibawah Umur

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Jajaran Satreskrim Polsek Sleman berhasil membongkar kasus prostitusi online yang di antaranya melibatkan remaja di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Aparat membekuk Ismu Sundarto, warga Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, sebagai otak atau mucikari bisnis prostitusi online yang dijalankan di wilayah Sleman.

Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno, kepada sejumlah media, Kamis (12/3/2020) siang, menyatakan pihaknya mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi di sebuah hotel yang berada di Jalan Jogja–Magelang.

“Prostitusi ini, menurut pengakuan tersangka, sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatan itu, tersangka mematok tarif Rp 250.000 sampai Rp 2,5 juta sekali main bersama PSK yang dia kelola,” kata Kompol Sudarno di Mapolsek Sleman.

Ismu Sundarto mempekerjakan tujuh orang wanita. Empat sebagai PSK dan tiga lainnya sebagai admin yang terdiri dari dua orang admin yang mengelola akun media sosial MiChat, dan seorang admin keuangan.

“Bila dihitung, diperkirakan (tersangka) mengantongi keuntungan sekitar Rp 50 juta dalam satu bulan ini,” ujarnya.

Menariknya, tersangka Ismu awalnya mengelabuhi para PSK dengan iming-iming pekerjaan di toko kerudung atau pemandu lagu di tempat karaoke lewat info lowongan di facebook. Namun, dari pengakuan pelaku berusia 25 tahun itu, dirinya akhirnya terjun menjadi mucikari setelah sempat ada yang menanyakan tarif prostitusi online di Yogyakarta.

Ya awalnya pas pasang iklan (lowongan), ada seorang yang pernah kerja gitu. Katanya di sana satu kali main, satu jam itu Rp 200.000 (tarifnya). Terus dia tanya kalau di Jogja itu satu jam berapa? Ya saya jelaskan tarifnya segini,” kata Ismu kepada koranbernas.id.

Tak segan mengancam

Tersangka warga Dusun Banyumeneng, Desa Giriharjo, Kecamatan Panggang itu akhirnya tertarik menggeluti bisinis esek-esek sejak awal Februari lalu. Pelaku pun mulai menjaring anak buah dengan menjebak mereka lewat tawaran lowongan kerja.

Ya, saya pakai MiChat. Anak buah saya suruh ngisi profil di MiChat terus hobi dan keterangan BO cash. Nanti ada pria-pria yang tanya tarifnya berapa,” ungkapnya.

Salah satu anak buah tersangka Ismu, berinisial N, menyatakan dari tujuh wanita yang bekerja kepada sang mucikari, tiga di antaranya bertugas sebagai admin media sosial Michat untuk menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.

“Awalnya kan aku ditawari kerja admin di toko kerudung. Nah pas udah sampai sini ternyata bukan di toko kerudung,” tutur gadis di bawah umur ini.

N mengaku ia dan temannya dijebak oleh Ismu hingga terlibat dalam dunia gelap prostitusi. N juga mengatakan, tersangka Ismu tak segan melakukan ancaman kepada anak buahnya yang ingin kabur atau keluar dari bisnis prostitusi tersebut.

Terus kalau aku mau keluar diancam nggak bakal selamat. Kalau aku keluar, aku bakal dicari sama anak buahnya dan diperkosa ramai-ramai. Kalau aku mau izin keluar, nanti didenda Rp 1 miliar,” terangnya kepada awak media.

Tak hanya itu saja, N menambahkan rekan-rekannya yang menjadi PSK di bawah Ismu juga harus melayani nafsu bejat sang mucikari. Mereka juga hanya digaji Rp 1,5 juta per bulan saat bekerja dalam bisnis tersebut.

“Kalau aku tidak pernah, tapi temanku pernah dipukuli dia,” ungkapnya.

Tersangka IS dijerat pasal berlapis yaitu pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 13 juncto pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang, dan subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Dari kasus prostitusi online yang dimulai sejak bulan Februari lalu, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang hasil transaksi hingga telepon genggam yang berisi percakapan dari pelanggan. (eru)