Menolak Dimintai Uang, Siswi SMP Dianiaya Kakak Kelas

Menolak Dimintai Uang, Siswi SMP Dianiaya Kakak Kelas

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo tercoreng akibat beredarnya video penganiayaan terhadap CH (16) siswi kelas VII SMP Swasta di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Pelakunya adalah TP (15), DF (15), dan UH (14). Ketiganya kakak kelas korban.

“Ketiga anak itu sudah kami amankan, dan ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Rizal Marito, Kapolres Purworejo, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (13/02/2020).

Rizal menerangkan, karena pelaku dan korban masih anak-anak, mereka mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Pekerja Sosial) dan Penasehat Hukum. “Kami menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 72 juta,” ucapnya.

Ketiga pelaku sekarang mendekam dalam tahanan Polres Purworejo. Sedangkan korban dalam kondisi trauma hebat akibat penganiayaan tersebut.

Penganiayaan ini terjadi pada Selasa (11/2/2020). Saat itu korban CH sedang berada di kelas bersama beberapa kawannya, termasuk pelaku UH. Kemudian datang dua pelaku lainnya, TP dan DF sambil membawa sapu.

TP mendekati korban sembari meminta uang Rp 2.000. Korban menolak, sehingga DF marah dan memukul dan menendang. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan sapu di bagian kepala dan pinggang. Peristiwa itu divideokan oleh F menggunakan HP.

Belakangan, TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. (eru)