Beli Sabu, Tukang Bakso Dicokok Polisi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kebumen meringkus SJT (27) warga Desa Krakal, Kecamatan Alian Kebumen. Pemilik sebuah warung bakso di desanya itu diduga memiliki sabu sabu yang dikonsumsi sendiri.
Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi sabu sabu di Desa Gemeksekti, Kecamatan / Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada koranbernas.id, Selasa (5/5/2020) menjelaskan, dari penangkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket sabu sabu seberat 1,03 Gram dan satu handphone android.
"Pengakuan tersangka, dia mengkonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli Sabu yang harganya jutaan rupiah," kata AKBP Rudy didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kebumen AKP R Widiyanto.
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa membeli Sabu. Akibat perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000.(yve)