Beli Sabu, Tukang Bakso Dicokok Polisi

Beli Sabu, Tukang Bakso Dicokok Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kebumen meringkus  SJT (27) warga Desa Krakal,  Kecamatan Alian Kebumen.  Pemilik  sebuah warung bakso  di desanya itu diduga memiliki sabu sabu yang dikonsumsi sendiri.

Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi sabu sabu  di Desa Gemeksekti,  Kecamatan / Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada koranbernas.id, Selasa (5/5/2020) menjelaskan,  dari penangkapan  kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket sabu sabu seberat 1,03 Gram dan satu handphone android.

"Pengakuan tersangka,  dia mengkonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli Sabu yang harganya jutaan rupiah," kata  AKBP Rudy didampingi Kepala Satuan  Resnarkoba  Polres Kebumen AKP R Widiyanto.

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa membeli  Sabu. Akibat perbuatannya, tersangka disangka  dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000.(yve)