Mencuri Ratusan Kilo Gabah karena Kecanduan Game Online

Mencuri Ratusan Kilo Gabah karena Kecanduan Game Online

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Seorang remaja warga Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen diduga mencuri ratusan kilogram gabah. Hasil penjualan gabah curian digunakan untuk main game online warung internet (warnet).

Tersangka sudah lama kecanduan game online. Pemuda berinisial AF (17) ini diduga mencuri gabah belasan kali. Terakhir, aksinya dipergoki warga saat mencuri di Desa Kembang Sawit, Kecamatan Ambal, Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ditangkap warga ketika sedang mencuri. Tersangka nyaris jadi korban main hakim.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah. “Tersangka menunggu lengahnya korban. Tersangka mengambil gabah yang siap jual. Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah," kata Rudy, Kamis (28/5/2020).

Seringnya pencurian gabah membuat warga sekitar Ambal menjadi resah. Akibatnya, ketika ada pencuri gabah tertangkap, warga sempat menghakimi pelaku.

Tersangka mengaku nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online ”Free Fire” dan “Mobile Legend". Dalam sepekan tersangka yang hanya bekerja menjual rumput ini, bisa main bareng hingga 5 kali. Setiap kali bermain game, tersangka bisa 15 jam non-stop di warnet.

"Setiap akan main, tersangka mencuri dulu untuk membayar sewa warnet. Tersangka mencuri gabah dan sepeda onthel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan sepeda yang juga hasil curiannya," kata Rudy.

Tersangka mengaku kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun. Setiap melakukan aksinya, tidak butuh waktu lama untuk mencuri gabah hasil panen para petani.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Petani diingatkan menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.

"Pesan ini sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah sebaiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan," tandas Rudy.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (eru)