Hakim Vonis Seumur Hidup Kepada Pelaku Pembunuhan di Pantai Glagah

Hakim Vonis Seumur Hidup Kepada Pelaku Pembunuhan di Pantai Glagah

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Nurma Andhika Fauzy (diinisialkan NAF). Sidang putusan perkara pidana pembunuhan wanita di Dermaga Glagah ini, disidangkan di Kantor PN Wates Senin (28/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Wates Ardi Suryanto mengatakan, bahwa dalam persidangan yang digelar secara online tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

“Setelah pembacaan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikapnya. Semua pihak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sehingga dalam tempo sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender ke depan para pihak diharapkan sudah menentukan sikapnya baik menerima putusan ataupun menolak putusan dengan cara mengajukan upaya hukum,”kata Ardi Suryanto.

Ardi Suryanto menegaskan, bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan secara komprehensif, dan mengkajinya secara yuridis baik formil maupun materiil terhadap perkara a quo dan oleh karena itu dapat memberikan putusan secara adil, sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Jaksa penuntut umum berharap, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi semua warga masyarakat khususnya yang tinggal di daerah Kulonprogo agar mampu mempertimbangkan segala akibat atas perbuatan yang akan dilakukannya baik dari sisi sosial kemanusiaan ataupun dari sisi hukumnya. Sehingga, kejadian serupa tidak akan pernah terulang lagi di kemudian harinya dan situasi Kamtibmas di masyarakat dapat tercipta kondusif, aman dan terkendali,”tegas Ardi Suryanto.

Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa NAF terjadi Jum’at (2/4/2021) sekira pukul 19.00 WIB di Dermaga Wisata Pantai Glagah di Dusun Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan motif dendam terhadap korban TS dengan cara memberikan minuman bersoda yang telah dicampur dengan obat sebanyak 6 (enam) butir dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban lalu membantingnya ke lantai dengan keras sehingga korban mengalami luka di dalam kepala bagian belakangnya dan meninggal dunia. (*)