Bermodal Baju Seragam, TNI Gadungan Tipu Janda

Bermodal Baju Seragam, TNI Gadungan Tipu Janda

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang pria yang mengaku anggota TNI berpangkat Kapten dan bernama Andi Saputra (45), ditangkap polisi. TNI gadungan yang bernama asli Sukamdi, warga Dusun Kemudo, Desa Prambanan, Klaten itu dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).

“Tersangka ini membeli baju dan atribut TNI dari sebuah toko di wilayah Jogja,” kata AKP Rico Sanjaya, Kasatreskrim, didampingi Kasubag Humas, AKP Sulsityaningsih.

Berbekal baju TNI berpangkat Kapten itulah Sukamdi memperdaya  seorang janda asal Sewon berinisial Hb (48 tahun) hingga terkuras hartanya mencapai Rp 36 juta. Uang tersebut diminta Sukamdi dengan dalih untuk mengurus nikah.

Untuk meyakinkan korban, berbagai keperluan surat-surat juga dibuatnya sendiri, termasuk memalsu stempel dan tanda tangan para pejabat militer. Tersangka juga membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota Korem 072/Pamungkas serta membuat Kartu Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) atas nama Hb.

“Semua KTA dan berkas tadi dibuat sendiri oleh tersangka,” kata Rico.

Awal mula penipuan terjadi saat korban dikenalkan seseorang dengan Sukamdi yang dikatakan sebagai anggota TNI pada bulan Agustus 2019. Selanjutnya antara korban dan Sukamdi yang  mengaku sebagai Kapten Andi Saputro semakin sering bertemu. Saat semakin dekat, Sukamdi mengajak Hb untuk menikah dan meminta uang untuk berbagai keperluan. Karena diliputi rasa cinta, maka Hb selalu menuruti permintaan uang hingga Rp 36 juta.

“Setiap kali tersangka datang atau berkunjung ke rumah korban di wilayah Panggungharjo, Kecamatan Sewon Bantul, selalu menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya kalau tersangka merupakan anggota TNI,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sebelum tertangkap di Bantul, pelaku pernah melakukan tindakan  yang sama di wilayah Sleman dan dipenjara 2 tahun.

Sementara Danunit Intel Kodim 0729/Bantul, Letda (Kav) Abdjan Sadik, secara terpisah mengatakan pelaku digerebek di rumah  kontrakan Pedukuhan Nitipuran RT 09, Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Jumat (17/01/2020) jelang tengah malam.

Penggerebekan juga melibatkan Babinsa setempat Sertu Sugiyono, RT maupun dukuh. Selanjutnya Sukamdi dibawa ke Makodim Bantul untuk pemeriksaan awal, dan pada Sabtu (18/01/2020) siang tersangka diserahkan ke Polres Bantul.

"Korbannya lebih dari lima orang. Sebelumnya juga terjadi kasus penipuan dengan iming-iming akan menikahi di Sleman, Klaten dan wilayah lain di luar DIY oleh pelaku," katanya.

Babinsa Desa Ngestiharjo, Sertu Sugiono, mengatakan penggerebekan diawali laporan SM anak Hb soal ada orang mengaku anggota TNI menjalin hubungan dengan ibunya. Karena curiga kepada laki-laki tersebut, SM melapor kepada aparat TNI dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama 5 hari dan dipastikan bahwa Kapten Andi Saputra adalah TNI gadungan. (eru)