Belum Sempat Mengedarkan, SF Keburu Diringkus Polisi

Belum Sempat Mengedarkan, SF Keburu Diringkus Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Berharap ingin  mendapat keuntungan  besar dari menjual  secara illegal pil hexymer, SF (21) warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, kulakan  ribuan pil hexymer atau pil kuning.

Tersangka SF, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satuan Resnarkoba)  Polres Kebumen, Selasa  (21/7/2020). Barang bukti yang disita, 1.025 butir hexymer dan uang tunai Rp 85.000.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Minggu (26/7/ 2020) mengungkapkan, tersangka ditangkap Satuan  Resnarkoba berdasarkan penyelidikan di lapangan.

“Tersangka ditangkap  dengan barang bukti 1.025 butir pil hexymer,“ kata Kapolres Rudy, yang didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kebue AKP R Widiyanto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Sasaran perdagangannya para anak jalanan.

Pengakuan SF kepada penyidik, ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus Banten, Senin (20/7/2020) atau sehari sebelum ditangkap. Ribuan pil hexymer dibeli dengan harga  Rp 850.000. Ia akan menjual pil hexymer bentuk paket hemat. Setiap paketnya berisi 10 butir.

“Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40 ribu,” kata Rudy. 

Tersangka memperkirakan, jika semua pil kuning terjual maka dirinya akan mendapatkan uang antara Rp 3,5 hingga Rp 4 juta.

Tersangka juga pecandu pil kuning itu. Dia mengaku sudah cukup lama mengonsumsi pil tersebut.

Terungkapnya kasus ini, sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020.

Tersangka dijerat pasal 196 Juncto  pasal 98 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (SM)