Begal Sadis Diciduk, Tiga Masih Buron

Begal Sadis Diciduk, Tiga Masih Buron

KORANBERNAS.ID,JOGJA -- Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran cukup lama, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menuntaskan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 3 Juni silam. Aksi begal motor yang terekam kamera CCTV itu membuat korban Hardi Murdiansyah terkena luka bacok dan harus kehilangan sepeda motor miliknya.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya kepada awak media, Senin (14/09/2020) siang, mengungkapkan, jajarannya berhasil menangkap tersangka berinsial RSP alias Ringgo pada 6 September lalu.

“Komplotan ini beraksi pada 3 Juni lalu di perempatan Babaran, Umbulharjo. Saat itu, korban dipepet oleh salah sepeda motor tersangka, kemudian secara refleks korban hendak memutar balik, tapi disergap oleh anggota komplotan lain,” ujar Rico.

Dari pengakuan Kasatreskrim, tersangka Ringgo, seorang residivis yang melakukan pembacokan, menyebutkan tersangka beraksi bersama tiga orang rekannya yang kini berstatus buron. Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi Rabu dini hari sekitar pukul 04:30 WIB dan melukai korban Hardi Murdiansyah.

“Pelaku kemudian mengayunkan pedang ke korban, dan pelaku (Ringgo) yang mengayunkan pedang itu langsung mengambil motor Honda Beat milik korban. Para pelaku ini mengambil paksa kendaraan milik korban,” tuturnya.

Lebih lanjut AKP Rico Sanjaya menuturkan, kejahatan tersebut dapat terbongkar lewat razia lalu lintas yang dilakukan jajaran kepolisian. Motor yang digunakan komplotan dalam melancarkan aksi pembegalan akhirnya teridentifikasi.

“Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Umbulharjo didukung Jatanras Polresta, melakukan penyelidikan dan kegiatan razia, dan ditemukan motor. Motor yang diduga ada kaitannya dengan TKP,” sebut dia.

Dari hasil identifikasi tersebut, aparat membekuk tersangka utama Ringgo di wilayah Sosrodipuran Kecamatan Gedongtengen. “Kami kemudian mempelajari CCTV dan meminta keterangan dari warga, dan akhirnya didapati nama-nama pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Nur Ariyanto kepada koranbernas.id menyebutkan, tiga pelaku lainnya yaitu Rangga, Bintang dan Agatha saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO kepolisian. Aparat sempat mendeteksi keberadaan pelaku di Pulau Sumatera.

“Mereka berempat, tiga orang lainnya masih buron, sempat terdekteksi di Lampung dan Bekasi, sampai saat ini masih dalam pengejaran. Tunggu saja,” terangnya.

Nur Ariyanto menyebutkan korban Hardi Mardiyansyah sempat mendapat luka bacokan selebar 10 cm. Namun, korban langsung mendapatkan perawatan medis serta tidak sempat terjadi hal yang fatal.

“Ada luka bacokan di tengkuk korban, tapi langsung di bawa ke rumah sakit,” paparnya.

Naasnya, sepeda motor milik korban ternyata telah dipreteli komplotan dan kemudian dijual. Petugas pun juga memburu oknum yang menjadi penadah barang curian dari komplotan begal sadis tersebut. Sedangkan untuk tersangka Ringgo sendiri dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(*)