Pandemi Covid-19 Mengantar YT ke Bui
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pandemi Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta menjadi masalah bagi YT (53), tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, 6 tahun lalu. Tersangka memilih pulang kampung karena kesulitan ekonomi di tengah masa PSBB. Warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen itu akhirnya berhasil diringkus polisi.
Tersangka YT melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Harjo Wintono (63), perangkat Desa Karanggadung. Korban meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, enam tahun silam.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan, Rabu (13/5/2020), menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi Jumat (28/11/2014). Tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan herbisida sehingga mengering dan mati.
Kekesalan tersangka kepada korban yang juga Ketua RT sekaligus adik sepupu itu semakin mendalam karena korban tidak mendatanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," kata Rudy Cahya Kurniawan yang didampingi Kapolsek Petanahan, AKP Masngudin.
Tersangka yang panik melarikan diri ke Sumatera. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban, dibawa lari sebelum akhirnya dibuang di Selat Sunda ketika menyeberang dengan kapal fery.
Dalam pelariannya, tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka berpindah-pindah. Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan. Karena pandemi Covid-19, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya dan memutuskan pulang ke Kebumen.
Merasa aman dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, tersangka tanpa rasa takut nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring, Kebumen. Warga yang mengetahui tersangka pulang, melaporkan ke Polsek Petanahan.
“Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan pada hari Kamis (7/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan,“ kata Rudy Cahya Kurniawan.
"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap," kata YT.
Tersangka dijerat pasal 355 ayat (2) KUH Pidana, yakni penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan/atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, yakni penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (eru)