Menipu Nasabah, Bos Arisan Motor Terancam Hukuman 4 Tahun

Menipu Nasabah, Bos Arisan Motor Terancam Hukuman 4 Tahun

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Bos PT Ghani Mega Moris (GMM) memiliki usaha arisan motor "NS" berhasil diringkus jajaran Polres Purworejo. Penangkapan tersebut atas dasar laporan dari S salah satu anggota arisan motore ada di rugikan. 

Dalam kasus tersebut, S telah membayar arisan lunas Rp. 200 ribu per bulan selama 4 tahun. Namun dari 2018 sampai saat ini NS belum memberikan sepeda motor seperti janjinya. Karena merasa haknya tidak dipenuhi oleh NS maka S melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono menuturkan dari laporan polisi tanggal (17/4/22) berisi tentang telah terjadi penipuan dan pengelapan, aparat penegak hukum bertindak dengan cepat.

"Dasar laporan tersebut,kami lakukan proses penyelidikan dan menangkapan NS," ujar Agus BY dalam jumpa pers di Lobi Mapolres, Senin (13/6/2022).

Kasatreskrim menambahkan PT Gani Mega Moris dalam ijinnya tidak bergerak untuk arisan, namun untuk pemasaran sepeda motor, perumahan dan funicer yang kemudian membuat program Arisan Ilham 13 yaitu arisan motor dengan sistem gugur.

Selain itu setiap orang yang direkrut mendapatkan buku rekening. Dalam operasinya NS memberikan janji sangat menggiurkan karena progam arisan selama 48 bulan, ketentuan Rp. 200 ribu per bulan.

"Setelah pengocokan bagi peserta yang memperoleh sepeda motor, statusnya gugur artinya tidak membayar uang arisan bulanan berikutnya jika masih dalam bulan berjalan (inilah yang dinamakan Arisan Ilham 13). NS juga memberikan aturan untuk peserta arisan membayar angsuran sampai ke 48 (akhir atau selesai), maka peserta secara serentak akan mendapatkan sepeda motor," imbuh Agus.

Dia telah berhasil mengumpulkan alat bukti berupa buku rekening nasabah serta data-data nasabah yang tersimpan di PT Gani Mega Moris. Atas aksinya NS terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Para korban lama ada 140 an dan data baru ada 70 an. Kami  membuka pengaduan bagi masyarakat terdampak arisan palsu atau investasi abal-abal," sebutnya.

NS mengaku pihaknya tidak terima disebut menipu. Dia juga sudah beberapa kali ketemu dengan S. 

"Tiga kali saya bawakan uang untuk menyelesaikan masalah ini, namun yang bersangkutan tidak mau dan memilih melanjutkan kasus hukum ini," ujar NS.

Dia menambahkan masih banyak peserta arisan yang belum membayar angsuran,  totalnya mencapai milyaran.

"Saya tidak berniat menipu dan saya bersedia menyelesaikan semua masalah. Nantinya saya akan didampingi penasehat hukum, sekaligus menarik uang yang masih ada di peserta arisan.

"Uang yang terkumpul akan dipakai untuk menyelesaikan peserta arisan lainnya," jelas NS.(*)