Kepincut Kecantikannya, Guru Tari Kuda Lumping Melarikan Muridnya
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Mengajak seorang gadis tanpa izin orang tuanya, akhirnya berujung bui. Hal itu dialami DA (31), guru tari kuda lumping, warga Desa Jlegiwinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Dia ditangkap polisi setelah mengajak pergi murid tarinya tanpa seizin orang tuanya. Diduga tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya itu.
“Tersangka DA ditangkap, diduga setelah melakukan perbuatan asusila dengan korban berumur 18 tahun, hari Jumat, 3 Juli 2020, sekira pukul 00.30 WIB,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Sabtu (11/7/2020).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban ke Polsek Kutowinangun. Tersangka adalah guru tari kuda lumping korban. Perbuatan asusila tersangka diduga dilakukan di sebuah rumah kosong milik saudara tersangka di Desa Lumbu, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Peristiwanya, sore sebelum terjadi perbuatan asusila, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Orangtua korban mencari anaknya karena hingga malam hari tidak pulang.
Tersangka yang berstatus duda itu mengaku jatuh cinta kepada kecantikan muridnya. Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.
"Iya Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu," kata DA mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (eru)