Tak Punya Uang untuk Berobat, Tukang Siomay Gasak Emas Tetangga
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO-- Seorang pedagang siomay keliling berinisial AD (28) ditangkap polisi karena menggasak emas milik tetangganya sendiri. Pencurian dilakukannya demi mengobati anaknya yang sakit.
"Saya memasuki rumah korban karena rumah itu tidak di kunci. Kebetulan rumah itu kosong, saya mengambil emas milik korban," ujar bapak satu anak tersebut di Polres Purworejo, Kamis (12/2/2021).
Menurut warga Tasikmalaya itu, dirinya mencuri emas, karena anaknya mau operasi. Namun dia tidak memilik uang untuk biaya berobat.
"Saya melakukan pencurian baru sekali," ujarnya menyesali diri.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, mengatakan kronologis kejadian, pada (4/12/2020) sekitar pukul 11.00 Wib korban/pelapor pergi ke Pasar Kutoarjo dan lebih kurang pukul 11.30 Wib korban/pelapor pulang dari Pasar Kutoarjo.
Pada sore hari hingga malam hari korban mencari emas yang raib tersebut tidak ditemukan, maka korban segera melaporkan ke pihak berwajib. Laporan diterima Polsek Kutoarjo kemudian diteruskan ke Polres Purworejo. Satreskim Polres Purworejo beserta jajarannya langsung bertindak, dan berhasil menangkap tersangka tersebut.
Pelaku ditangkap polisi, karena diduga kuat telah melakukan pencurian perhiasan emas milik tetangganya sendiri, Anita Yusiana (32), warga Desa Brondong, Bruno yang berdomisili di Senepo Timur RT 01 RT 01, Kelurahan Kutoarjo pada Jumat siang.
“Saat melakukan pencurian, rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu korban sedang pergi ke pasar,” jelas Kasatreskrim Polres Purworejo
Pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara mendorong pintu belakang rumah yang ternyata tidak terkunci, kemudian mengambil perhiasan emas di dalam rumah tersebut beserta surat-suratnya.
Barang bukti adalah 1 (satu) buah kalung emas seberat 4,3 gram diamankan. Selain itu satu buah liontin emas seberat 1,9 gram, tiga pasang anting emas total seberat 5 gr. Akibat kejadian ini, ungkap Agus, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.
Pelaku kita tangkap pada Rabu (10/02/2021. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)