Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Wanita Dengan 9 Tusukan

Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Wanita Dengan 9 Tusukan

KORAN BERNAS.ID, PURWOREJO--Polres Purworejo berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuh seorang wanita berinisial M (44), warga Dusun Kemijen, Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Tersangka TM (31), ditangkap di wilayah Kabaupaten Cilacap, 8 jam setelah kejadian, Jumat (12/11/2021).

Sebelumnya, masyarakat Purworejo digegerkan dengan kasus terbunuhnya seorang wanita beranak 3 di rumah kos yang berada di wilayah Kutoarjo. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, jajarannya menerima laporan dari anak korban, Jum'at (12/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari laporan tersebut, personel Polsek Kutoarjo langsung menuju Dusun Ngaglik Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) atau yang juga merupakan tempat kos korban. Petugas Polsek Kutoarjo sampai di TKP sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban disebutkan seorang ibu rumah tangga, yang sengaja tinggal di kos sejak 2 bulan sebelumnya, karena sedang ada masalah dengan keluarga dan berniat bercerai dari suami. Sebelumnya, M tinggal bersama suami dan ketiga anaknya di Dusun Kemijen, Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh.

“Alhamdulillah kurang dari 8 jam tersangka berhasil kami amankan di daerah Polsek Sampang Polres Cilacap,” ujar Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono.

Diduga pelaku pembunuhan berinisial TM (31) warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Sebelum ditangkap Jumat (12/11/2021) malam, tersangka berusaha kabur dengan menggunakan bus.

Agus melanjutkan, kasus pembunuhan ini diduga berlatarbelakang asmara. Tersangka ingin melakukan hubungan intim dengan korban, namun ditolak. Penolakan inilah yang memicu pertikaian dan berujung penusukan sebanyak 9 kali.

“Berdasar pemeriksaan Dokkes Polda Jawa Tengah, korban mengalami 9 tusukan, salah satu tusukan di leher tembus ke paru-paru, sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Pelaku pembunuhan berencana tersebut, dijerat dengan Pasal 340 junto 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” sebutnya. (*)