Pasca Menghirup Udara Bebas, Raja dan Ratu Agung Sejagat Kembali Ditahan

 Pasca Menghirup Udara Bebas, Raja dan Ratu Agung Sejagat Kembali Ditahan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pasangan raja dan ratu palsu, Totok Santoso (43) dan Fanny Aminidia (42), tampaknya boleh sedikit merasa lega. Sejoli yang sempat menggegerkan Tanah Air lewat pendirian Keraton Agung Sejagat (KAS) ini diperbolehkan menghirup udara bebas untuk beberapa hari saja.  

Masa penahanan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk Raja dan Ratu Agung Sejagad tersebut yang berdurasi 110 hari telah habis pada Sabtu (13/3/2021) pekan kemarin. Hingga kini MA masih belum mengeluarkan surat perpanjangan penahanan baru. Untuk itu Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad akhirnya dikeluarkan dari Rutan Purworejo demi hukum sejak Senin (15/3/2021).

Sebelum masa penahanan berakhir, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Purworejo sudah melakukan koordinasi ke MA, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

"Sepuluh hari sebelum masa tahanan Totok dan Fanny berakhir, kami sudah melakukan koordinasi ke MA, PN Purworejo dan Kejari Purworejo. Dan sehari sebelum kedua terdakwa dikeluarkan demi hukum, kami juga kembali melakukan koordinasi kembali, karena belum ada keputusan dari MA, maka Totok dan Fanny dikeluarkan dari Rutan Purworejo demi hukum," terang Kepala Rutan Purworejo Mochamad Mukaffi.

Berbicara kepada media, pria yang akrab disapa Kaffi menegaskan, pihaknya tidak memiliki dasar untuk menahan Totok dan Fanny.  Sebab itu, keduanya terpaksa dikeluarkan dari Rutan Purworejo. Hal itu sesuai Permen Menteri Kehakiman pasal 6 yang berbunyi Kepala Rutan dan Kalapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang masa penahanan atau masa perpanjangan penahanan habis.

"Kita mengontak PN dan Kejaksaan. Ya kami sama-sama bingung, sebab MA belum mengeluarkan perpanjangan penahanan kedua terdakwa," ungkap Kaffi.

Pihaknya menekankan dengan keluarnya Raja dan Ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan.

"Tidak ada permainan maupun kongkalikong antara kami dan yang bersangkutan. Saya pastikan tidak ada satupun anak buah saya yang menerima apapun dari yang bersangkutan," lanjut Kepala Rutan.

Namun, setelah dua hari kedua terdakwa keluar dari Rutan, pihaknya menerima soft file berbentuk pdf yang berisi Surat Perpanjangan Penahanan yang baru, di mulai 14 Maret 2021," imbuh Kaffi didampingi Marjuki selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan.
 

Marjuki sendiri menambahkan, lembaga Rutan Purworejo intinya telah melaksanakan PP Nomor 27 Tahun 1983, khususnya pasal 19 ayat 4. Dalam regulasi tersebut Kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

 

PN akui koordinasi

Syamsumar Hidayat dari PN Purworejo sebagai hakim anggota yang menangani perkara Totok dan Fanny sekaligus Humas PN Purworejo menyatakan benar, apabila pihak Rutan telah berkoordinasi sebelumnya dengan pihak PN.

"Informasi yang saya terima pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP, dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim MA, jadi total masa tahanan selama 110 hari. Dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA yang pasal 29 nya, jadi berdasar pertimbangan 110 hari sudah habis, Raja dan Ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret," paparnya.

Namun, lanjut Syamsumar, terhitung Senin (22/3/2021) pagi, pihaknya telah menerima salinan Surat Penahanan atas nama Totok Santoso dan Fanny Aminadia. Surat MA Nomor : 1665/2021/S.488.Tah. Sus/PP/2021/ MA yang ditandatangani oleh Ketua Kamar Pidana MA tertanggal 12 Maret 2021 itu berisi bahwa penahanan kedua terdakwa dilakukan per 14 Maret 2021 untuk tigapuluh hari pertama.

"Nantinya pihak kejaksaan yang melakukan pencarian Raja dan Ratu KAS tersebut, dan dilakukan penahanan kembali."

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Purworejo, M. Arif Yunandi mengaku pihaknya juga sudah menerima salinan surat penahanan untuk Totok dan Fanny. "Kami sudah menerima surat penahanan tersebut tapi dalam fotokopi, terkait putusan kasasi belum turun. Kejaksaan belum bisa bertindak, sebelum menerima aslinya," tegas Arif.

Jika pihaknya sudah menerima surat penahanan asli maka akan ditindak lanjuti. Menurutnya waktu 30 hari yang disebutkan dalam surat penahanan dari MA bersifat mutlak.

"Kita tindak lanjuti sesuai yang tertera dalam surat tersebut, yaitu per 14 Maret 2021, selama 30 hari pertama yang berakhir pada 14 April. Apabila kami menemukan kedua terdakwa pada 1 April 2021, maka keduanya menjalani masa tahanan sampai 14 April 2021.

"Sebenarnya saya terkejut dengan kedatangan surat penahanan Totok dan Fanny tersebut pada hari ini. Sekarang ini orangnya dimana, apakah masih dengan alamat yang sama," sebut Arif.

Namun, pihaknya tetap melaksanakan pencarian.Terlebih lagi, kasus terdakwa masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami akan mencari orang itu, karena yang bersangkutan belum tentu tinggal di tempat yang sama. Kami juga belum mengecek kediaman terakhir Raja dan Ratu KAS," imbuh Arif. (ros)