Harta Karun Yogyakarta adalah Warisan Budaya

Harta Karun Yogyakarta adalah Warisan Budaya

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Tidak seperti provinsi lain yang memiliki sumber daya alam berlimpah, DIY hanya memiliki entitas kebudayaan yang beragam sebagai harta karun yang harus terus digali.  

"Kebudayaan dengan terjemahan yang sangat luas, mulai dari benda hingga tak benda, banyak hal yang harus kita lakukan," papar Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta saat Diskusi Peningkatan SDM Rintisan Kelurahan Budaya, Senin (22/3/2021).

"Jogja ini harta karunnya tidak bisa dilihat secara kasat mata, karena harta karunnya Jogja ini ada disetiap insan yang ada di Yogyakarta dan itu mewujud dalam seni dan budaya," lanjutnya.

Heroe menjelaskan, harta karun Jogja apabila diekploitasi tidak akan habis, karena semakin dalam masyarakat mengeksploitasi, hasilnya malah semakin mahal. Hal ini yang harus dijaga bersama. Berbeda dengan harta karun atau kekayaan bumi daerah lain yang semakin dieksploitasi semakin habis dan menjadi persoalan lingkungan.  

"Di daerah lain, orang berebut untuk mencari keuntungan dari harta karun yang mereka miliki. Sementara kita di Jogja harta karun itu sudah melekat pada diri kita," lanjutnya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 142 Tahun 2020 tentang Rintisan Kelurahan Budaya, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memperluas sebaran kantong-kantong budaya di tingkat kelurahan sebagai pusat aktivitas kebudayaan masyarakat.

Kelurahan yang memiliki potensi budaya baik tangible maupun intangible dipilih dan ditetapkan sebagai Rintisan Kelurahan Budaya. Melalui Rintisan Kelurahan Budaya, masyarakat didorong untuk berparlisipasi dalam menjaga kelestarian budaya Yogyakarta.  

 

Baru dua kelurahan

Ada 21 Kelurahan di Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai Rintisan Kelurahan Budaya mempunyai kewajiban untuk melestarikan, memberdayakan, mengaktualisasikan, mengembangkan, dan menggali potensi budaya yang dimiliki.

"Orang mau mengeluarkan banyak biaya hanya untuk datang ke Jogja, bahkan ingin berlama-lama di Jogja. Karena itu nilai seni dan budaya ini harus kita kuatkan. Kekayaan ini tak pernah habis, jika semakin digali semakin banyak pula yang orang bisa berkreasi," lanjut Heroe.

Namun dari total 45 kelurahan yang ada di wilayah Kota Yogyakarta, Baru dua kelurahan yang berhasil menjadi Kelurahan Budaya, 21 rintisan kelurahan budaya, dan masih 22 kelurahan yang belum menjadi apapun.

"Untuk segera menjadi kelurahan budaya perlu segera menginventarisasi persoalan yang ada di masing-masing kelurahan budaya, dan kita selesaikan," terang Heroe.

"Jika tidak segera kita selesaikan, selamanya kita akan menjadi rintisan kelurahan budaya terus. Oleh karena itu, inventarisasi terhadap persoalan yang ada harus segera diuraikan. Harus dikomunikasikan dengan kundha kabudayan," imbuhnya.

Sementara Muhamad Muchlis dari Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni pada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta menambahkan, keaktifan kegiatan di masing-masing Rintisan Kelurahan Budaya tidak bisa dilepaskan dari peran penting masyarakat Baik pengurus Rintisan Kelurahan Budaya maupun masyarakat secara umum merupakan ujung tombak bagi eksistensi Rintisan Kelurahan Budaya.

Peningkatan peran masyarakat dilakukan dengan penguatan kelembagaan pengurus dan peningkatan wawasan di bidang pelestarian dan pengembangan budaya.

"Pemberdayaan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam pelestarian dan pengembangan budaya di setiap Rintisan Kelurahan Budaya," katanya.

"Kegiatan Peningkatan SDM ini merupakan salah satu langkah bagi penguatan kelembagaan Rintisan Kelurahan Budaya. Bermodal kelembagaan yang baik, program-program kebudayaan Rintisan Kelurahan Budaya diharapkan menjadi lebih inovatif dan kreatif," tandas Muchlis. (*)