Bulu yang Tertinggal di Mobil Akhirnya Ungkap Pencurian Kambing

Bulu yang Tertinggal di Mobil Akhirnya Ungkap Pencurian Kambing

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bulu kambing yang terjuntai di mobil yang ditinggal tersangka, akhirnya menjadi petunjuk mengungkap kasus pencurian kambing di Desa Donorojo, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Tersangka NU (26) warga Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan petugas berdasarkan petunjuk itu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa, Senin (22/3/2021) siang menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik HA (73) warga Desa Donorojo, Kecamatan Sempor, Kebumen. Aksi tersebut dilakukan tersangka pada 14 Januari silam.

"Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar, satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali, " kata Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.

Awalnya tersangka sempat gembira, karena malam itu membawa seekor kambing. Setelah berhasil mencuri kambing berukuran lumayan besar, tersangka memasukan kambing itu ke dalam mobil yang akan digunakan untuk mengangkut kambing curian.

Nahas bagi tersangka, cuaca gerimis membuat mobilnya terjebak di tanah berlumpur sehingga tidak bisa bergerak. Tersangka mulai panik ketika ada warga yang menanyakan keperluannya.

Tanpa berpikir panjang, kambing yang semula didapatkan oleh tersangka ditaruh di rumah kosong. Sedangkan mobil yang terjebak ditinggal begitu saja.

"Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing," kata Arwansa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1/2021) di wilayah hukum Banjarnegara.

Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa amankan. Kepada polisi, tersangka mengaku mobil yang digunakan mencuri milik seseorang yang disewanya.

Kabur dengan meninggalkan mobil sewaan menjadi cara yang dianggap paling tepat bagi para tersangka. Mereka tidak berpikir, mobil yang mereka tinggal menjadi bukti mengungkap pencurian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)