APK Ditutupi, Warga Sleman Tuntut Rekannya 100 M

APK Ditutupi, Warga Sleman Tuntut Rekannya 100 M

KORANBERNAS.ID -- Merasa dirugikan oleh teman separtainya, Supardiyono seorang pedagang di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman DIY menggugat Andreas Purwanto. Pasalnya menurut Supardiyono, Andreas telah melanggar hukum pada masa kampanye pemilihan legislatif 2019 lalu.

Keduanya pada waktu itu sama-sama mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman dari Partai Demokrasi Indonesia sebagai calon legislatif (caleg) untuk dapil 3 Kabupaten Sleman.

Supardiyono menganggap, Andreas secara pribadi telah melakukan perbuatan atau tindakan yang melawan hukum. Andreas nyata-nyata telah melakukan penutupan gambar pada alat peraga kampanye (APK) miliknya. APK milik Supardiyono dibeberapa tempat ditutup dengan gambar alat peraga kampanye milik Andreas.

Hal ini mengakibatkan APK milik Supardiyono menjadi tidak kelihatan oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat yang berada di daerah pemilihan yaitu wilayah Dusun Sorogenan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Selain itu pula perbuatan tersebut nyata-nyata tidak sesuai dan melanggar asasinya sebagai warga negara demikian menurut Supardiyono. Hak yang paling mendasar sebagai warga negara, yang harus dan wajib dihormati seperti hak untuk mendapat jaminan perlindungan hukum atas harta benda milik pribadi kehormatan dan martabat.

"Sebenarnya pada awalnya kami tidak mempermasalahkan, karena kami mengira yang melakukan ini berasal dari partai lain. Tapi setelah ditelusuri dibeberapa lokasi ternyata yang menutupi APK saya adalah kawan sendiri," terang Supardiyono kepada media usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/10/2019) siang.

Sampai saat ini pun pihaknya tidak mengetahui alasan penutupan alat peraga kampanye miliknya tersebut. Itikad baik untuk bermusyawarah sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak Andreas.

"Kami sebagai bagian dari pengurus partai ingin bagaimana baiknya, Kami mencoba mengajak untuk bermusyawarah, karena kalau kita berseteru pada waktu itu yang senang nanti malah partai lain," imbuhnya.

Upaya untuk berbicara secara baik-baik sudah dilakukan oleh Supardiyono, Baik dengan menelepon Andreas secara langsung, Namun semua upaya telepon tersebut tidak pernah di angkat Andreas. Supardiyono menambahkan dia juga telah mengirim orang untuk bertemu, supaya hal ini dibicarakan baik-baik antara keduanya mengingat mereka berada di dalam partai yang sama.

Namun sekali lagi semua upaya tersebut tidak pernah digubris oleh pihak Andreas. Oleh karena itu Supardiyono akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum, dan melakukan gugatan kepada Andreas Purwanto.

Dalam hal ini Supardiyono ingin Andreas memberikan ganti rugi kerugian materiil sebesar 652.350.000 rupiah dan kerugian immateriil akibat dilanggarnya hak Supardiyono sebagai warga negara. Kerugian Immateriil seperti kerugian psikis, rasa malu, dan merasa tidak nyaman menurutnya tidak ternilai harganya, untuk itu Supardiyono menuntut kerugian sebesar 100 miliar kepada Andreas.

"Selain jumlah tersebut, kami ingin andreas meminta maaf secara terbuka melalui media cetak ternama yang ada di yogyakarta," pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum Supardiyono yang di wakili oleh Oncan Poerba mengatakan, karena ada pemasangan iklan yang menutupi milik kliennya inilah pihaknya anggap ini sebagai tindakan melawan hukum.

"Kita bukan mempermasalahkan tentang calon anggota DPR nya, dalam hal pemilu, tetapi kita mempermasalahkan tentang adanya satu perbuatan melawan hukum pada masa kampanye lalu. hal inilah yang kita lakukan sehingga kita menuntut melalui pengadilan negeri Sleman termasuk kerugian materiil maupun kerugian immateriil," papar Oncan.

"Putusan tadi adalah putusan sela, karena pihak tergugat melakukan eksepsi, namun karena eksepsinya ditolak kasus ini tetap dilanjutkan. karena bukan ranah pemilu, tetapi karena perbuatan melawan hukum, maka akan lanjut sampai putusan akhir," tandasnya. (yve)