PN Bantul Gelar Sidang Perdana Kasus Mbah Tupon
Sidang hanya berjalan sekitar sepuluh menit. Ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda satu minggu.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) menggelar sidang perdana kasus gugatan perdata Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati melawan Triono alias kumis dengan turut tergugat Triyono dan Mbah Tupon, Selasa (1/7/2025).
Sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Dhitya Kusumaning Prawarni MH dan anggota Sisila Dian Jiwa Yustisia SH serta Dr Dirgha Zaki Asisi MH.
Tampak hadir pengacara M Ahmadi dan Indah Fatmawati yakni Juni Praseyo Nugroho SH dan pengacara Mbah Tupon yakni Suki Ratnasari SH dan Sigit Fajar Rahman SH.
Sidang yang dimulai pukul 12:15 hanya berjalan sekitar sepuluh menit, kemudian ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda satu minggu atau 8 Juli 2025 mendatang. Karena tergugat Triono kumis dan Triyono tidak hadir. Surat panggilan juga kembali ke pengadilan.
Ke Polda
“Ini tidak hadir ya tergugat dan relas (surat panggilan -- red) juga kembali ke pengadilan. Jadi nanti panggilan kita kirim ke Polda. Sidang kita tunda satu minggu ke depan,” kata ketua majelis hakim.
Saat ini Triono kumis dan Triyono mendekam di tahanan Polda DIY dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (67) warga Ngentak Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.
Seperti diberitakan, Suki Ratnasari mengatakan di tengah gugatan pidana yang sedang berproses, pihak tersangka yakni M Ahmadi melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Bantul terhadap tergugat 1 Triono kumis. Juga turut tergugat Triyono serta kliennya, Mbah Tupon.
Gugatan diawali saat M Ahmadi memperoleh informasi dari Triyono bahwa ada orang yang membutuhkan pinjaman uang karena sakit yakni Mbah Tupon dengan menjaminkan tanah yang di atasnya ada bangunan rumah serta bisa dibalik nama.
Untuk pinjaman
Ahmadi kemudian melakukan transfer uang pinjaman ke Triyono dan Trinono kumis secara bertahap hingga total mencapai Rp 500 juta yang dimaksudkan untuk pinjaman ke Mbah Tupon.
Setelah itu, terjadi proses Akta Jual Beli (AJB) melalui notaris AR SH dan tanah beralih nama kepemilikan menjadi Indah Fatmawati (IF).
Setelah kasus ini meluas, Ahmadi merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar karena dianggap terlibat mafia tanah sehingga melakukan gugatan perdata untuk kerugian material Rp 500 juta dan kerugian in material Rp 1 miliar.
"Pada kenyataannya, klien kami tidak pernah meminta Triono alias kumis untuk mencarikan pinjaman. Namun saat itu akan melakukan pecah waris tanah miliknya," kata Kiki, panggilan Suki Ratnasari.
Tidak paham
Saat itu Mbah Tupon menandatangani beberapa berkas yang ternyata merupakan AJB. Sementara Mbah Tupon sendiri tidak bisa baca-tulis dan tidak paham terhadap surat yang ditandatangani kecuali hanya mengetahui tanda tangan tersebut untuk pecah waris tanah miliknya untuk anak-anaknya.
"Dengan adanya gugatan perdata tersebut, kami tim hukum tetap konsisten mendampingi dan memberikan bantuan di dalam maupun di luar pengadilan dalam proses hukum manapun. Sampai beliau mendapatkan hak dan keadilan yang layak. Dan per hari ini kami juga sudah meminta tanda tangan untuk surat kuasa supaya kami bisa menghadiri sidang tanggal 1 Juli 2025," kata Kiki. (*)