Ada Rumah Rembug, Tidak Semua Perkara Harus Dipidanakan

Ada Rumah Rembug, Tidak Semua Perkara Harus Dipidanakan

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa Rembug Desa yang bertempat di Kantor Kalurahan Tridadi, Rabu (8/6/2022). Rumah Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk di seluruh Indonesia dan salah satunya ada di Sleman. Tujuannya antara lain dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sarwestri dilanjutkan dengan meninjau ruangan Rumah Restorative Justice. Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Sleman, Widagdo beserta anggota Forkopimda Sleman.

Kustini menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dengan diresmikannya Rumah RJ (Restorative Justice) ini. Kustini berharap keberadaan rumah RJ menjadi sarana masyarakat untuk melakukan musyawarah mufakat dalam rangka penyelesaian masalah dan tetap berorientasi kepada keadilan serta kepentingan umum.

“Saya berharap dengan adanya rumah RJ ini, masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum bisa dekat dengan kejaksaan sehingga mudah untuk mengakses pendampingan hukum,” tuturnya.

Kustini juga berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya hukum. Dengan demikian diharapkan dapat terwujudnya wilayah Sleman yang aman dan tertib. Hal yang senada juga diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sarwestri.

Sementara Katarina berharap kehadiran rumah RJ dapat membawa keadilan kembali kepada keadaan semula sehingga tidak semua perkara harus dipidanakan.

“Kami mengutamakan keharmonisan masyarakat dalam penyelesaian masalah dan mengurangi stigma negatif kepada pelaku ketika nanti kembali ke masyarakat,” tutur Katarina.

Katarina menyampaikan untuk menggunakan fasilitas rumah RJ ini ada beberapa syarat yakni pelaku baru pertama kali, permasalahan yang masuk akan dikaji oleh Jaksa apakah dapat dipidanakan atau diselesaikan secara damai, tidak melakukan tindak pidana narkotika, dan tidak berkaitan dengan keamanan negara. Jaksa dalam hal ini berperan sebagai fasilitator antara pelaku dan korban.

Apabila fungsi dari rumah RJ ini bisa maksimal, maka dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over kapasitas. Selain Rumah RJ, kedepan juga akan dibentuk rumah rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. (*)