ORI DIY Temukan Layanan Ujian Praktik SIM Terlalu Sulit dan Maladministrasi

ORI DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada jajaran Polda DIY terkait adanya temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan SIM.

ORI DIY Temukan Layanan Ujian Praktik SIM Terlalu Sulit dan Maladministrasi
Kepala ORI DIY Budhi Masturi memberikan hasil kajian terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta kepada Polda DIY, di kantor ORI DIY (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA - Materi ujian praktik dalam pembuatan SIM yang diterapkan di seluruh Indonesia saat ini terkenal sulit, hal ini ramai menjadi perbincangan pengguna sosial media, beberapa pengguna membandingkan dengan negara-negara lain. Selain sulit, ternyata keharusan melakukan ujian praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum sejak terbitnya Peraturan Polri No.5/2021.

Atas hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada jajaran Polda DIY terkait dengan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan SIM.

Kepala ORI DIY Budhi Masturi, mengatakan pasal 18 mengatur tentang ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri, yang sampai saat ini belum ada.

“Sehinga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap No.9/2012  dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. Ini terkait dengan legalitas produk pelayanan administrasi penerbitan SIM Baru tersebut,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Sembari menunggu terbitnya regulasi baru yang menggantikan regulasi lama yang telah dicabut tersebut, ORI DIY mendorong agar materi dan model ujian praktik SIM mempertimbangkan relevansi kebutuhan saat ini, filosofinya, juga fungsi ujian.

“Kalau kita lihat kan juga berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika punya SIM, pengendara paham seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan,” katanya.

"Materi ujian praktiknya yang lama ada baiknya direview dan disusun dengan pendekatan yang baru memperhatikan relevansi dengan kondisi terkini dan memperhatikan aspek aspek edukasi, kesadaran, etika di jalan dan sebagainya. Jadi tidak melulu skill pengemudi tapi juga kesadaran, etika dan kepatuhan pengemudi kepada berbagai rambu dan regulasi yang ada," sambungnya.

Selain itu, pihaknya menyarankan agar kepolisian dapat membangun mekanisme kerjasama yang akuntabel. Di antaranya dengan membuka kesempatan luas bagi penyedia jasa pihak ketiga. Dalam hal ini adalah sertifikat diklat mengemudi dari lembaga penyedia kursus mengemudi serta tes kesehatan dan psikologi. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan pelayanan penerbitan SIM secara menyeluruh.

Kasubdit Regident Polda DIY AKBP Novita Eka Sari telah menerima hasil kajian Ombudsman DIY terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Lebih lanjut, ia akan menyerahkan rekomendasi itu ke Korlantas Polri.

"Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan ombudsman kita akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY. Kami mewakili Polda DIY nanti setelah kita sampaikan kita menunggu dari Korlantas mau seperti apa," kata Novita di kantor Ombudsman DIY.

Sementara itu Direktur Lalulintas Polda DIY, Kombes. Pol. Alfian Nurrizal,
mengatakan, dalam Perpol 5 Tahun 2021 pasal 18 ayat 6 disebutkan bahwa materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.

Namun dengan adanya Inpres No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional yang mengamanatkan perubahan pada perpol 5 tahun 2021, sehingga pembuatan keputusan kakorlantas Polri akan dilaksanakan setelah perpol perubahan Nomor 2 Tahun 2023 selesai dibuat.

"Sehubungan dengan hal itu, maka materi dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik sim masih mengikuti atau menggunakan materi dan ketentuan pelaksanaan yang ditentukan sebelumnya yaitu lampiran Perkap no 9 tahun 2012," tandasnya.(*)