Paslon Nomor Dua Purworejo Kecewa, Putusan MK Dinilai Tak Logis

Paslon Nomor Dua Purworejo Kecewa, Putusan MK Dinilai Tak Logis

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan pemohon pasangan calon (paslon) nomor urut 02 pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo, Kuswanto-Kusnomo.

Melalui amar putusan perkara Nomor : 29/PHP.BupXIX/2021 yang dibacakan, Senin (15/02/2021) siang, majelis hakim MK menyatakan, permohonan Kuswanto-Kusnomo tidak dapat diterima. Majelis Hakim sendiri terdiri dari Anwar Usman (ketua merangkap anggota) dengan para anggota Aswanto, Wahidudin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Panitera Pengganti (PP) Wilma Silalahi.

Pada sidang tersebut hakim menyatakan eksepsi termohon (KPU Kabupaten Purworejo) dan pihak terkait (paslon 03 Agus Bastian - Yuli Hastuti) berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan yang terlambat menurut hukum dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Penasihat Hukum Paslon 02 Kuswanto Kusnomo (Pemohon), Detkri Badhiron SH MH menyatakan rasa kecewanya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atas penolakan gugatan yang diajukan kliennya.

"Kami sangat kecewa dengan putusan MK tersebut, pada prinsipnya kami menghitung ketentuan hari selasa, maka waktu tiga hari berdasarkan Rabu, Kamis dan Jum'at. Gugatan kami kirim hari Jumat pukul 17:05 WIB, artinya bukan ditarik dari hari Selasa tetapi dari hari Rabu," terang Dekrit kepada koranbernas.id melalui sambungan telepon Senin siang.

Dia melanjutkan selama ini pihaknya memahami perhitungan hari di persidangan umum seperti yang sudah disebutkan. "Kok MK menghitungnya dari hari itu, juga perhitungan 14 hari seharusnya dihitung dari hari Rabu bukan Selasa. Sekali lagi, kami sangat kecewa dan tidak sepakat dengan keputusan MK hari ini," tuturnya mewakili penasehat hukum paslon 02.

Lebih lanjut Detkri mengatakan pihaknya menganggap bahwa putusan tersebut sangat ambigu, harusnya pemahaman hukum bukan seperti itu.

Salah satu relawan paslon 02 (Bung ToMo), Heri Priyantono, mengatakan, pihaknya mensyukuri langkah hukum yang sudah maksimal. Walaupun MK menolak gugatan, namun tim Paslon 02 menghormatinya.

"Satu hal yang menjadi perhatian adalah kita bangga Bung ToMo telah melewati panggung peradilan tertinggi di negeri ini. Walaupun kami kecewa terhadap keputusan MK, bukan merupakan keputusan subtantif," ungkap Heri.

Dia melanjutkan artinya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Paslon 02 dikarenakan keterlambatan berkas. Tidak ada persidangan persoalan pelanggaran Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 lalu di Kabupaten Purworejo.

"Tidak apa-apa walau manusia tidak mencatat pelanggaran Pilkada tersebut, tetapi Allah mencatatnya, kita terima saja," tandas Heri.

Sementara itu, Humas KPU Kabupaten Purworejo Akmaliya mengatakan pihaknya menghormati dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang dibaca kan hari ini.

"Dalam sidang pendahuluan semua sudah diperiksa, MK memeriksa permohonan termohon, pihak terkait dan Bawaslu, nah di keputusan sela majelis konstitusi sudah memutuskan. Kami menghormati dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut," jelas Akmaliya. (*)