Tanpa Jual Beli, Sertifikat Tanah Warga Bantul Ini Tiba-tiba Berganti Nama

Pinjaman bank ternyata menggunakan  jaminan sertifikat yang lokasinya adalah rumah yang dia huni beserta keluarga.

Tanpa Jual Beli, Sertifikat Tanah Warga Bantul Ini Tiba-tiba Berganti Nama
Lokasi tanah dan bangunan yang beralih nama tanpa proses jual beli. (sariyati wijaya/koranbernas.id) 

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Mencuatnya kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon membuat warga lain yang juga mengalami nasib serupa melapor ke Polda DIY. Salah seorang di antaranya adalah Bryan Manov Qrisna Huri (35)yang beralamat di Tegalrejo Dusun Jadan RT 004 Kalurahan Tamantirto Kasihan Bantul.

Tanah milik orang tuanya atas nama Sutono Rahmadi seluas 2.775 M2 yang di atasnya  berdiri bangunan rumah dan puluhan kamar kos, tanpa adanya proses jual beli tiba-tiba berubah menjadi nama Muhammad Achmadi warga Kotagede  dengan alamat yang sama persis dengan Indah Fatmawati yang menjadi pemilik tanah Mbah Tupon.

Ditemui di rumahnya Jumat (2/5/2025), Bryan mengatakan ibunya, Endang Kusumawati (58) menyerahkan sertifikat atas nama  almarhum ayahnya Sutono Rahmadi yang meninggal 2022 kepada Triono warga Karangjati Bangunjiwo Kasihan Bantul untuk dipecah sertifikat (turun waris) kepada dirinya dan adiknya Bryanita Ade Purba.

Sertifikat diserahkan Agustus 2023. Triono diketahui juga orang yang membawa sertifkat tanah Mbah Tupon untuk kepentingan pecah sertifikat buat anak-anak Mbah Tupon, namun faktanya justru dijual kepada Indah Fatmawati.

Bryan Manov Qrisna Huri warga Tegalrejo Dusun Jadan Tamantirto Bantul menunjukkan surat laporan ke Polda DIY. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

“Jadi, mendiang ayah saya berwasiat kepada ibu  sebelum meninggal agar nanti tanah ini dibagi untuk saya dan adik saya. Nah, ibu menjalankan wasiat itu dengan menyerahkan sertifikat atas nama ayah kepada Triono Karangjati yang memang dikenal warga. Dan ibu saya pernah menjual tanahnya lewat Pak Triono. Jadi ibu percaya obyek  yang kami tinggali  ini untuk dipecah waris hingga nantinya diterbitkan sertifikat atas nama saya dan adik melalui Pak Triono tadi,” katanya.

Untuk keperluan pengurusan, Triono membuat surat pecah waris yang ditandatangani ibunya, dirinya dan adiknya. Juga disahkan oleh pihak Kalurahan Tamantirto.

Dia dijanjikan oleh Triono, akan ada proses pengukuran tanah dari BPN Bantul. Namun ternyata hingga saat ini tidak ada pengukuran. Justru pada November 2024 datang pegawai Bank BRI Cabang Sleman ke rumahnya dan menagih angsuran di bank karena nunggak.

Pinjaman bank ternyata menggunakan jaminan sertifikat atas nama Muhammad Achmadi yang lokasinya adalah rumah yang dia huni beserta keluarga.

Berubah nama

“Saya kaget, kok sertifikat ayah saya tiba-tiba berubah nama jadi Muhammad Achmadi. Saya cermati modusnya sama dengan kasus Mbah Tupon dengan melibatkan Pak Triono, maka saya melapor ke Polda DIY,” katanya. Pelaporan dilakukan 30 April 2025.

“Saya berharap sertifikat bisa kembali kepada kita. Mungkin di luar sana masih ada korban lain, bisa lapor kepada pihak berwenang sekalian. Sehingga apa yang memang hak kami kembali,” tambahnya.

Dukuh Jadan, Budi Santoso, mengatakan dirinya mengetahui sertifikat  warganya bernama almarhum Sutono Rahmadi berganti nama setelah Bryan ke rumahnya. Untuk SPPT Pajak juga sudah beralih nama menjadi Muhammad Achmadi.

“Saya kemudian menyarankan Bryan mengecek ke kalurahan. Dan di kalurahan disarankan Bryan lapor dan menempuh jalur hukum," katanya. Kerugian harga tanah ditaksir Rp 9,1 miliar, belum dengan nilai bangunan. “Saya berharap sertifikat bisa kembali kepada kita," katanya. (*)