BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar untuk 42 Ribu Jamaah Haji

Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan dari negara terhadap para tamu Allah dari Indonesia yang menjalankan ibadah haji.

BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar untuk 42 Ribu Jamaah Haji
Pengurusan kompensasi jamaah haji Indonesia oleh BPKH Limited. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak usahanya, BPKH Limited, menunjukkan komitmen nyata melindungi hak-hak jamaah haji Indonesia. Menyusul insiden kekurangan layanan konsumsi pada puncak ibadah haji di Mina, 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025), BPKH memberikan kompensasi langsung kepada puluhan ribu jamaah yang terdampak.

Hingga 16 Juni 2025, sebanyak lebih dari 42 ribu jamaah telah menerima kompensasi atas ketidakterpenuhinya hak konsumsi selama puncak prosesi haji. Total nilai kompensasi yang telah disalurkan mencapai lebih dari 862.000 riyal Saudi (SAR) atau setara dengan sekitar Rp 3,7 miliar.

Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan dari negara terhadap para tamu Allah dari Indonesia yang menjalankan ibadah haji.

“Kompensasi ini bukan sekadar pengganti layanan, melainkan simbol penghormatan atas hak-hak jamaah,” ujar Sidiq Haryono, Direktur BPKH Limited, Selasa (17/6/2025), di Jakarta.

Tanggung jawab

Sidiq mengungkapkan BPKH ingin memastikan setiap kekurangan yang terjadi dalam layanan ibadah haji ditanggapi dengan cepat, adil dan penuh tanggung jawab.

Proses penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan cepat, sesuai dengan prinsip tata kelola yang selama ini dijunjung tinggi oleh BPKH dan BPKH Limited.

Pemberian kompensasi ini mencerminkan kepekaan pemerintah menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah jemaah, terutama saat berada di masa puncak yang paling melelahkan secara fisik dan emosional.

BPKH Limited mendapat mandat mengelola sejumlah aspek penting penyelenggaraan layanan haji 2025, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), makanan segar (fresh meal) pada 14 dan 15 Dzulhijjah, penyediaan bumbu masakan Nusantara, pengelolaan area komersial, serta layanan kargo dan kuliner Nusantara untuk jamaah.

Jatah makan

Pada 14 Dzulhijjah, distribusi konsumsi mengalami kendala yang menyebabkan sebagian jamaah tidak menerima jatah makan sebagaimana mestinya. Evaluasi segera dilakukan, dan langkah korektif termasuk pemberian kompensasi langsung diputuskan oleh manajemen BPKH Limited.

Insiden ini sekaligus menjadi momentum refleksi dan pembenahan. BPKH Limited telah melakukan atas sistem dan rantai distribusi layanan konsumsi, serta menerapkan perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

BPKH berharap inisiatif pemberian kompensasi ini dapat menjadi standar baru dalam akuntabilitas layanan haji, baik oleh syarikah di Arab Saudi maupun para mitra penyelenggara lainnya.

“Kami ingin semua penyedia layanan haji menempatkan jamaah sebagai prioritas utama. Ketika ada kekurangan, harus ada tanggung jawab. Itu bentuk penghormatan terhadap ibadah para jamaah dan juga citra Indonesia sebagai negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia,” kata Sidiq.

Transparan

Sebagai entitas profesional yang berdiri di bawah BPKH RI, BPKH Limited terus menempatkan prinsip aman, nyaman, dan transparan sebagai landasan utama dalam memberikan layanan kepada jamaah haji.

Langkah pemberian kompensasi ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin kualitas dan integritas layanan haji.

Ke depan, BPKH Limited menegaskan akan terus meningkatkan standar layanan, memperkuat sistem pengawasan, dan membangun koordinasi yang lebih erat dengan seluruh mitra layanan haji di Arab Saudi. (*)