Libur Tetap Melayani, BPN Buka Layanan Pertanahan Terbatas Selama Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Kantor Pertanahan tetap buka selama libur Idul Fitri dan Nyepi 2026. Cek jadwal dan jenis layanan terbatas untuk urus sertipikat tanpa kuasa

Libur Tetap Melayani, BPN Buka Layanan Pertanahan Terbatas Selama Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Ilustrasi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan urusan tanah masyarakat tidak akan terhambat meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama. Di tengah perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) tetap beroperasi untuk memberikan pelayanan terbatas bagi pemilik tanah langsung tanpa perantara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN guna memfasilitasi pemudik dan masyarakat yang memiliki waktu luang hanya saat libur lebaran. Layanan khusus ini akan hadir pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 melalui program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan).

Prioritas Daerah Tujuan Mudik: Layanan Buka Pukul 09.00–12.00

Dalu menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan di wilayah ibu kota provinsi wajib membuka layanan ini. Sementara itu, Kantah di daerah lain akan menyesuaikan, terutama yang menjadi titik utama tujuan mudik. Operasional layanan terbatas ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

"Kami ingin masyarakat memanfaatkan momentum ini secara optimal. Kantah yang membuka layanan bertanggung jawab penuh menyebarkan informasi melalui media sosial masing-masing agar warga tahu jadwal pastinya," ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Masyarakat dapat mengakses empat jenis layanan utama selama masa libur ini:

  • Informasi dan konsultasi pertanahan.
  • Pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
  • Penerimaan berkas layanan pertanahan.
  • Penyerahan produk layanan (sertipikat) yang diajukan langsung oleh pemilik tanah.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa layanan ini berlaku khusus bagi pemilik tanah yang mengurus dokumennya sendiri tanpa melalui kuasa. Langkah ini merupakan bukti komitmen kementerian dalam menghadirkan birokrasi yang adaptif dan pro-rakyat, memastikan kepastian hukum tanah tetap terjaga meski di hari kemenangan. (*)