Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu, Terima Imbalan Rp 50 Ribu Per Paket
Tersangka pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2020 dalam perkara yang sama.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen berhasil menangkap kurir sabu, BY (27), warga Desa Bonorowo Kebumen. Pelaku mengaku menerima imbalan Rp 50 ribu per satu paket sabu yang terkirim.
Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan tersangka BY diamankan Rabu (23/4/2025) di depan sebuah Bank BUMN di wilayah Kecamatan Prembun, ketika hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
“Tim Satresnarkoba menyita satu paket sabu yang dikemas plastik klip bening," kata Faris Budiman, Jumat (2/5/2025).
Tersangka BY merupakan residivis, pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2020 dalam perkara yang sama.
Pesanan seseorang
Kepada petugas, BY mengaku sabu merupakan pesanan seseorang. Selain setiap transaksi yang dikirim mendapat imbalan, juga menerima sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)