Polres Kulonprogo Ringkus Dua WNA Pelaku Pencurian dengan Modus Tukar Uang

Modus yang sama juga terjadi di wilayah Gunungkidul dan Sleman.

Polres Kulonprogo Ringkus Dua WNA Pelaku Pencurian dengan Modus Tukar Uang
Tersangka diamankan petugas sesaat sebelum konferensi pers di Kulonprogo, Selasa (27/8/2024). (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kasus pencurian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan modus tukar uang berhasil diungkap oleh Polres Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu pada konferensi pers di Polres setempat, Selasa (27/8/2024), menjelaskan peristiwa itu terjadi Sabtu 13 Juli 2024, ketika satu unit mobil Toyota Rush berhenti di depan sebuah toko. Dari mobil tersebut, turun dua orang yang kemudian masuk toko. Satu orang lainnya tetap berada di dalam mobil.

Dari ciri-ciri wajah dan bahasa yang digunakan diketahui mereka bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua pelaku, AB dan BS, merupakan warga negara Iran. Keduanya masuk toko dengan alasan ingin menukarkan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu menjadi pecahan Rp 100 ribu edisi lama. Mereka bahkan membawa contoh uang edisi lama yang dimaksud.

Ketika pemilik toko menyatakan tidak memiliki uang itu, pelaku meminta pemilik toko membuka laci penyimpanan uang. Begitu laci dibuka, pelaku meminta seluruh uang di dalam laci dikeluarkan.

Edisi lama

“Saat pelaku berpura-pura mencari uang edisi lama, mereka dengan cepat mengambil sebagian uang tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana. Pelaku kemudian mengembalikan sisa uang kepada pemilik toko dan segera meninggalkan tempat tersebut,” terangnya.

AKBP Wilson Bugner F Pasaribu menambahkan setelah para pelaku pergi, pemilik toko menghitung kembali uangnya dan mendapati sejumlah Rp 3 juta raib.

“Pemilik toko kemudian memutar rekaman CCTV di tokonya dan melihat pelaku dengan cepat mengambil uang menggunakan tangan kiri saat berpura-pura mencari uang yang diminta,” tambahnya.

Pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polres Kulonprogo yang melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan.

Modus sama

Mengingat modus yang sama juga terjadi di wilayah Gunungkidul dan Sleman, Resmob Kulonprogo kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah tersebut. Melalui kerja sama, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Sleman saat sedang menginap di sebuah hotel.

“Para pelaku saat ini telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kulonprogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelasnya.

AKBP Wilson Bugner F Pasaribu menegaskan Polres Kulonprogo akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh WNA.

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kasi Humas AKP Triatmi Noviartuti. (*)