Balita Jadi Korban Perselisihan Bapak Dan Tetangga
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Seorang ibu dan balita, warga Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun, Kebumen Minggu (10/1/2021) sore harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, karena mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Keduanya menjadi korban perselisihan antara pelaku yang notabene adalah tetangga sendiri, dengan ayahnya.
Korban DW (32) mengalami luka di bagian jidat dan kepala bagian belakang. Sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri. Sedangkan tersangka seorang laki-laki berinisial WA (34) tetangga korban.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, SH Senin (11/1/2021) menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB.
“Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, tersangka dengan membawa pedang masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran,” kata Sugiyanto.
Tersangka kata Sugiyanto, seperti kesetanan. Marah-marah mencari suami korban. Mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu. Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian. Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga berkumpul dan melerai kejadian itu.
Tersangka sempat dikeroyok warga saat kejadian. Namun beruntung, aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun, sehingga pelaku bisa diamankan dari amukan massa.
“Kita diuntungkan kecepatan pelaporan. Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Sugiyanto.
Korban balita dirujuk ke Rumah Sakit dr Margono Sukarjo Purwokerto. Adapun ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya. Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.
“Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Satreskrim Polres Kebumen,” kata Afiditya.
Tersangka diancam dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(*)