Kapolres Kebumen: Laporkan Jika Ada Penjualan Kupon Togel
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen menangkap penjual kupon judi toto gelap (togel) di wilayah Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor. Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka DD (32) yang rumahnya digunakan untuk transaksi judi togel.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengapresiasi warga masyarakat yang memberanikan diri melaporkan praktik judi togel kepada Polres Kebumen. “Tersangka DD ditangkap hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 20.00 Wib, “ kata Kapolres Rudy, Selasa (7/7/2020).
"Terimakasih kepada warga masyarakat. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," lanjutnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (eru)