Istri Diplomat Arya Daru Minta Framing Negatif Dihentikan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Istri diplomat Kementerian Luar Negeri almarhum Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri atau Pita, akhirnya muncul ke publik setelah hampir dua bulan bungkam.
Dalam pernyataannya, ia meminta semua pihak menghentikan framing negatif terhadap suaminya yang meninggal secara misterius, serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kematiannya.
“Kami yang mengenal Mas Daru lebih dari siapa pun, saya dan keluarga, tahu betul siapa beliau. Suami saya tidak neko-neko. Tolong hentikan framing yang membuat nama beliau seolah lain dari kenyataannya,” tegas Pita dalam konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Pita mengaku butuh waktu lama untuk berani bicara di hadapan publik karena masih trauma mendalam. Ia kehilangan suami yang sudah menemaninya sejak duduk di bangku SD hingga menikah dan membina rumah tangga dengan dua anak.
“Mas Daru adalah orang paling baik yang pernah saya kenal. Pendengar yang baik, penenang, penuh kesabaran. Fakta itu tidak akan berubah sampai kapan pun,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Keluarga besar dan tim hukum menilai banyak kejanggalan dalam kematian Arya. Padahal, ia baru saja mendapat promosi sebagai Sekretaris Dua KBRI Helsinki dengan rencana keberangkatan 31 Juli. Semua dokumen, paspor, hingga visa untuk keluarga sudah siap. Namun, mendadak ia dinyatakan meninggal.
Selain itu, keluarga mengungkap adanya teror beruntun setelah kematian Arya. Mulai dari kiriman amplop berisi bunga kamboja, hati, dan styrofoam pada 9 Juli, makam diacak-acak pada 27 Juli, hingga taburan bunga mawar merah berbentuk garis saat ziarah September lalu. LPSK kini telah memasukkan keluarga ke daftar perlindungan.
“Semoga hati nurani itu tidak hilang," ujar Pita berulang kali.
Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, keluarga sudah bersurat kepada Kapolri, Kapolda, Menteri Luar Negeri, serta Komisi I dan III DPR. Respons positif datang dari Kementerian Luar Negeri yang mendorong penyelidikan transparan.
“Kami berharap kasus ini ditarik ke Mabes Polri agar lebih komprehensif,” ujarnya. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
