Polres Kebumen Tangkap Komplotan Penipu Berkedok Rekrutmen CPNS

Polres Kebumen Tangkap Komplotan Penipu Berkedok Rekrutmen CPNS

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil membongkar penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari tangan 3 tersangka, penyidik menyita 122 berkas “surat lamaran“. Kerugian korban di Kebumen dan Purworejo diperkirakan Rp 2 miliar. Namun baru seorang korban yang melaporkan dengan kerugian Rp 150 juta.

“Pelaku 7 orang, tiga orang sudah ditahan, satu orang meninggal dunia. Yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ada 3 orang,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurinawan, Kapolres Kebumen, kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Kebumen adalah AS (43), warga Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Kemudian, ES (66), warga Kelurahan Pasir Eruirih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Lalu, RD (33), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolres Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, mengungkapkan kasus yang menimpa korban Yudi Sehendra (35) warga Desa Prembun, Kebumen ini bermula dari pertemuanya dengan tersangka AS. Kepada Yudi, AS utuk meyakinkan mengaku anggota 2 lembaga negara dan mengatakan bisa membantu memasukan menjadi CPNS tanpa seleksi dengan membayar Rp 150 juta.

“Tersangka AS mulai mendekati Yudi pada September 2016,“ kata Rudy.

Cukup lama tersangka AS bisa membujuk Yudi hingga korban menyerahkan uang Rp 150 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga Mei 2019.

Praktik penipuan mulai terungkap ketika tersangka AS memberikan dokumen-dokumen yang seolah-olah Yudi sah diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Kebumen.

Dokumen yang disita dan dipastikan palsu sebagai barang bukti, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Kepegawaian (Karpeg), Surat Pemberitahuan Pemberian Surat Perintah Kerja, dan Petikan Surat Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Rudy, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana, yakni secara secara bersama atau turut serta melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kebumen, Heny Agustin, menjelaskan beberapa dokumen yang seolah-olah dokumen kepegawaian pengangkatan Yudi, ditemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, surat perintah kerja tidak menyebut satuan kerja terkecil, tapi menyebut Pemkab Kebumen. Kolom jenis kelamin tertulis perempuan, seharusnya wanita.

“Karpegnya tidak sebesar kertas kuarto, hanya seukuran e-KTP,“ kata Heny Agustin. (eru)