Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Klithih kembali memakan korban, Kejahatan jalanan yang dilakukan oleh sejumlah oknum itu kembali menewaskan seorang pelajar yang diketahui merupakan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Korban berinisial D (18) asal Kebumen ini merupakan kader aktif di Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Merespon hal ini, Nashir Efendi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mengatakan bahwa klithih ialah fenomena yang tidak bisa ditolerir sebab bukan dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Nashir menilai bahwa kejadian klitih yang terus berulang dan memakan memakan korban jiwa ini perlu dianalisa secara seksama, sekaligus dicari solusinya secara bersama-sama.

“Memang harus terintegrasi. Sekolah, polisi, masyarakat, harus bebarengan. CCTV diperbanyak, di sekolah ada pembinaan, warga patroli. Ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan penyelidikan jaringan klithih ini perlu ditingkatkan,” jelas Nashir dalam keterangan tertulisnya Rabu (6/4/2022).

Nashir menyayangkan terjadinya klitih di kota yang mendapat julukan sebagai kota pelajar. Menurut informasi, pelaku menghajar korban secara acak, tidak terhubung dengan permusuhan antar sekolah, dan para pelaku benar-benar ingin melakukan kekerasan saja tanpa ada harta benda yang berusaha dirampas.

Nashir mengungkapkan bahwa dalam rangka menindak tegas kasus ini, menangkap pelaku saja tidak cukup. Lebih lanjut Nashir menyebut bahwa kelompok klithih ini sulit ditracing karena ketika melakukan operasi mereka tidak menggunakan seragam atau simbol-simbol tertentu.

Menangkap pelaku saja tidak cukup, lanjut Nashir, karena ini persoalan yang ternyata tidak sederhana. Pelaku masih usia sekolah, ini yang secara hukum jadi dilema. Jangan sampai dengan adanya celah hukum seperti ini membuka potensi untuk melakukan aksi kekerasan di kalangan anak muda di bawah umur.

"UU perlindungan anak membuat pelaku sedikit kebal dari hukum kriminal yang berlaku, dibutuhkan upaya peninjauan kembali tentang UU ini,” jelas Nashir.

Pendapat lain datang dari Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM, Mukhtara Rama, Ia mendorong kepada seluruh pihak yang berwajib agar kejadian semacam ini perlu diperdalam dan dicari akar masalahnya.

“Ini fenomena yang cukup sistemik, maka dari itu perlu adanya perubahan sistemik yang tentu menyangkut banyak pihak. Perlu jadi perhatian bersama termasuk organisasi seperti IPM untuk mencari pendekatan terbaik mengantisipasi berkembangnya kasus kekerasan seperti ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, melalui kejadian ini Rama dan PP IPM mengajak kader-kader IPM untuk senantiasa solutif dalam menangani kasus kekerasan di kalangan pelajar.

“Kami Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah atas kejadian ini mengajak kader-kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah se-Indonesia untuk peduli dan turut bersama-sama mencari solusi atas kasus kekerasan yang marak terjadi dikalangan remaja usia sekolah ini," imbaunya.

"Karena tidak menutup kemungkinan, dengan istilah yang berbeda ada kasus-kasus kekerasan antar remaja yang sama di tempat lain selain DIY," tutupnya.(*)