Kakek Bujangan Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur

Kakek Bujangan Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Dengan bujuk rayu bisa mendoakan korban menjadi anak sholeh, MH (68), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, harus berurusan dengan polisi. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki yang masih berumur 14 tahun.

Tersangka yang belum pernah menikah/membujang itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka. Penyelidikan dan penyidikan peristiwa ini berdasarkan pengaduan orang tua korban.

“Perbuatan cabul itu diduga dilakukan sejak bulan Januari 2020,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Sabtu (16/5/2020).

Modus kejahatan asusila ini, tersangka meyakinkan korban bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh. Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan terhadap korban.

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.

Untuk melancarkan aksinya, setelah melakukan pelecahan terhadap korban, tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

"Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi kejiwaan tersangka. Psikiater akan melakukan pemeriksaan medis kejiwaan tersangka," kata Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (eru)