Penjambret Ini Naas karena Motornya Mogok

Penjambret Ini Naas karena Motornya Mogok

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dua penjambret dengan sasaran ibu rumah tangga di Kecamatan Ambal berhasil diringkus, setelah panik meninggalkan motornya yang mogok di tempat kejadian. Berdasarkan bukti sepeda motor, unit Reserse dan Kriminal Polsek Ambal dan Resmob Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus percobaan penjambretan.

Peristiwa terjadi pertengahan Juli 2020, dilakukan dua orang tersangka yakni BA (42) warga Desa Winong Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo. Kedua tersangka diduga akan menjambret tas milik ibu rumah tangga RA (26) warga Kecamatan Ambal Kebumen pada hari Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban pulang dari mesin ATM di Kutowinangun. Tempat kejadian di Desa Surabayan, Kecamatan Ambal

“Modusnya, kedua tersangka memepet korban saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri, menjadi sasaran tersangka,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (17/8/2020).

Namun saat berusaha mengambil dompet, tangan tersangka ditangkis korban. Sehingga aksinya gagal.

Saat keduanya berseteru, motor yang digunakan dua tersangka mogok di tengah perjalanan, tidak jauh dari tempat kejadian. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan di jalan.

Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi melakukan penyelidikan kasus itu. Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo Rabu (5/8/2020) di dua tempat berbeda.

Dua tersangka, tercatat adalah residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo awal tahun 2020. Setelah bebas, kedua tersangka memiliki niatan untuk melakukan kejahatan di wilayah Kebumen. Namun aksinya gagal.

Tersangka MD masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo.

“Tersangka MD selain melakukan kejahatan di Kebumen, diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Rudy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Juncto Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (SM)