Mengaku Dukun Sakti, Menipu Seorang Nenek

Mengaku Dukun Sakti, Menipu Seorang Nenek

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gombong mengungkap penipuan berkedok perdukunan. Dari tiga kawanan penipuan, baru "dukun sakti" yang diringkus.

Tersangka berinisial SP (30), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, telah ditahan setelah melakukan penipuan dengan korban RA (61), seorang perempuan warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, mengungkapkan penipuan dilakukan pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Gombong. Aksi dilakukan SP bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit. Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," kata Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto, Rabu (15/9/2021).

Setelah korban percaya bahwa tersangka adalah orang sakti, korban ditipu dan perhiasan miliknya dibawa kabur tersangka.

Penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar, saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong. Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain berinisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah orang sakti.

Tersangka PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan tersangka SP orang sakti. Agar percaya, tersangka SP menyulap uang pecahan dua ribu menjadi pecahan sepuluh ribu Rupiah. Aksi sulap ini menjadi alat mengelabui korban.

Setelah korban yakin SP adalah orang sakti, korban minta agar selalu diberikan kesehatan. Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus terlepas dari badannya. Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka.

SP menyebutnya sebagai amplop suci. Amplop harus dibuka saat tiba di rumah. Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.

"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka amplop itu ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil," kata Edi Wibowo.

Setelah ritual selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ. Tersangka lainnya, SY yang saat ini masih buron, bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksi SP berjalan lancar.

Setelah beberapa lama, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya, melainkan berisi kerikil. Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada Kamis (29/7/2021) di tempat tinggalnya. Korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram senilai Rp 25 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (*)