Sindikat Pencuri Motor di Areal Persawahan Terbongkar

Sindikat Pencuri Motor di Areal Persawahan Terbongkar

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL –Kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang dalam beberapa bulan terakhir sering terjadi di pinggir sawah wilayah Gunungkidul, akhirnya terbongkar. Polres Gunungkidul berhasil meringkus para pelaku dan mengamankan barang bukti 8 sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono pada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (27/5/2021) menjelaskan, terungkapnya sindikat curanmor ini berawal dari banyaknya warga yang melapor ke polisi karena sepeda motornya yang diparkir dan ditinggal menggarap lahan pertaniannya tiba-tiba hilang.

Mendapatkan laporan warga, petugas dari Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga sempat melakukan pengecekan CCTV di jalur Purwosari - Bantul. Dengan data ini, ada titik terang siapa pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Gunungkidul ini.

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas adalah S (51) warga Tanjungsari dan M (51) warga Piyungan, Kabupaten Bantul. Saat itu S yang pertama kali diburu oleh petugas. Keberadaan S, saat itu diketahui oleh petugas bersembunyi di wilayah Bantul.

Pengejaran dilakukan, hingga akhirnya 20 Mei 2021 yang bersangkutan berhasil diamankan.

“Dari keterangan S ini, kami mengembangkan ke M warga Piyungan. Saat itu juga kita bergerak ke Piyungan untuk menangkap tersangka,” ucap Mulyono

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata selain di Purwosari, kedua alap-alap sepeda motor ini juga melancarkan aksinya di kawasan Pantai Gesing Panggang, Hutan Wanagama, Playen, Saptosari, Dlingo, dan dua wilayah Bantul lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Jupiter Z nopol AB 3752 T TKP Purwosari, Yamaha Jupiter Z nopol KB 5533 S TKP Gesing Panggang, 1 Jupiter Z nopol AB 6254 GL TKP Planjan Saptosari, 1 Vario nopol AB 2245 ZG TKP Wanagama Playen, 1 Honda Beat nopol AB 6890 SH TKP Dlingo, 1 Yamaha Nmax nopol AB 5282 QH sarana yang digunakan, 1 Suzuki Next nopol BK 4564 LI sarana yang digunakan, dan 1 rangka motor jupiter Z TKP Playen.

“Sepeda motor hasil curian ada yang dijual, ada yang masih disimpan. Mayoritas dijual murah sekitar 1,5 juta sampai 2,5 juta juta,” jelasnya.

Tersangka S, memiliki peranan sebagai pemetik. Sementara M memiliki peranan sebagai joki. Dimana M ini bertugas mengantarkan S kemudian mengamati suasana di lokasi untuk eksekusi. Jika kondisi aman S langsung beraksi.

“Tersangka M ini tugasnya kasih kode. Kalau tidak aman ya memberi kode agar tidak menjalankan aksi,” imbuh dia.

Dalam melancarkan aksinya pencurian ini tidak butuh waktu lama, hanya kurang dari 2 menit dengan menggunakan alat bantu berupa kunci letter Y. Setiap kali melakukan aksinya kedua pelaku tidak menggunakan helm dan membawa motor ke wilayah Jogja serta Bantul melalui jalur-jalur tikus. Kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)