Hati-hati. Ini Modus Baru Penipuan Jual Beli Sapi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menangkap 2 orang residivis yang diduga melakukan penipuan jual beli sapi senilai Rp 202 juta dengan cara Cash On Delivery (COD). Modus kejahatan baru dengan memanfaatkan media sosial ini berhasil mengelabui korbannya, pedagang sapi warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Kedua tersangka adalah SA (35) warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Keduanya diduga bersama-sama melakukan penipuan pada Minggu (26/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Jumat (19/6/2020). Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook.
Setelah berkomunikasi dengan media sosial ini, korban dan tersangka sepakat jual beli sapi. Korban bertemu di Kecamatan Ambal, Minggu (26/4/2020), dengan kesepakatan pembayaran COD (Cash On Delivery).
Tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202.500.00. Namun sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka kandang miliknya.
Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi dengan dalih bank pada hari itu tutup, sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya. Namun, pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp 20 juta. Setelah itu menghilang dengan membawa lari 7 ekor sapi.
"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp 182.500.000 belum dilunasi," kata Rudy.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana.
Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada Maret 2020 dengan kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan tersangka FR adalah terpidana kasus penggelapan dalam jabatan tahun 2019 dan menjalani hukuman 11 bulan. (eru)