Ciuman Londo Berujung Bui

Ciuman Londo Berujung Bui

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Polsek Kebumen kembali mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis dengan pelaku orang dewasa terhadap anak. Tersangka kasus pelecehan seksual tersebut adalag AG alias Londo (34), warga Desa Mengkowo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, terhadap anak yang masih berumur 14 tahun. Londo kini ditahan di Polsek Kebumen.

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban melihat ada bekas merah di leher anaknya setelah pulang bermain. Korban mengaku merasa dicium tersangka ketika sedang tidur. Korban mengaku pelakunya AG yang juga tetangganya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (17/5/2020), mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Maret 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

"Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitarnya untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka," ungkap Rudy.

Tersangka melakukan perbuatan itu saat korban tertidur pulas. Tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan.

Polsek Kebumen menindaklanjuti laporan orang tua korban. Pengembangan penyidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebumen karena ada dugaan masih ada korban lainnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur. Tersangka yang mengaku masih jomblo itu memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih di bawah umur.

Penyidik perkara Kebumen berencana melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan subsider pasal 292 KUH Pidana. (eru)