Belajar Dari Layar Kaca, Pelaku Curanmor Gasak Enam Motor
KORANBERNAS.ID, JOGJA-- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berinisial AS. Tersangka AS asal Surakarta, Jawa Tengah itu berhasil menggasak enam sepeda motor selama beraksi di Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Armaini ketika jumpa pers, Selasa (11/2/2020) siang, mengungkapkan, pelaku berangkat dari Solo atau Surakarta menggunakan bus umum menuju Yogyakarta. Ketika tiba di Kota Pelajar, tersangka berusia 50 tahun itu mengincar kendaraan yang diparkir jauh dari keramaian.
“Pelaku ini hanya menggunakan kunci T buatan sendiri, dan suah bisa melakukan enam kali pencurian,” kata Armaini kepada media di Mapolresta Yogyakarta.
Menariknya lagi, AS belajar membongkar paksa kunci sepeda motor hanya berbekal dari tayangan berita kriminal di layar kaca alias televisi. Hasil curian akan dibawa kembali ke Solo dan dijual secara online.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat nggak cukup hanya kunci stang saja, harus ada kunci tambahan. Kalau nggak selesai sudah,” ujar Kapolresta asal Aceh tersebut.
Armaini juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB di bagasi yang terletak di bawah jok motor. Dari enam kendaraan yang didapat pelaku AS, sebagian besar tersangka beruntung mendapatkan sepeda motor plus STNK yang ternyata disimpan pemiliknya di bawah jok motor.
“Jangan nyimpan STNK di bawah jok. Teori kejahatan itu ada niat, ada kesempatan. Niat itu dari pelaku, kesempatan itu diberikan oleh si korban. Yang pertama mungkin menaruh sepeda motor di tempat yang tidak begitu aman, yang kedua hanya dikunci stang saja,” tandasnya.
Pada acara jumpa pers tersebut, Kapolresta juga menyerahkan barang bukti hasil pencurian kepada pemiliknya. Dirinya pun mengingatkan agar di kemudian hari, si pemilik motor lebih meningkatkan kewaspadaan.
“Jadi saya ingatkan, ada kesalahan dari pelaku, ada kesalahan dari si korban. Ini jadi pelajaran ya Bu,” sebut Armaini.
Akibat perbuatannya tersangka AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pelaku saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polresta Yogyakarta. (yve)