Polres Sleman Ringkus Sindikat Narkoba, Pelanggannya Anak Pejabat

Polres Sleman Ringkus Sindikat Narkoba, Pelanggannya Anak Pejabat

KORANBERNAS.ID, SLEMAN-- Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman, mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba dalam rentang Juni hingga Juli 2020. Menariknya, tiga kasus terakhir saling terkait, dan diduga kuat dalang atau bandar utama mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja dari balik jeruji lapas.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto kepada awak media Selasa (14/7/2020) siang mengungkapkan, awal mula terbongkarnya ketiga kasus peredaran ganja, bermula dari tertangkapnya tersangka SY warga Boyolali Jawa Tengah, yang membawa paket ganja seberat 483 gram plus dua paket shabu-shabu seberat 1,87 gram.

“Alhamdulillah semuanya dapat tertangkap. Yang pertama, dengan tersangka SY. Kemudian setelah didapat barang bukti 400 gram ganja, rencananya akan melakukan transaksi. Besoknya kita kembangkan lagi,” ujar Anton.

Kapolres menuturkan, SY ditangkap di seputaran Alun-alun Denggung. Kepada petugas, tersangka mengaku awalnya berprofesi sebagai sopir pribadi. Tapi sejak dua bulan terakhir, ia juga menjalankan bisnis haram dengan menjadi pengedar ganja.

“Dari sinilah kita bisa lacak jaringannya. Katanya barang haram berasal dari Aceh. Kemudian dikirim ke Jakarta dan baru akan diedarkan di sini,” tuturnya.

Dari penuturan SY, aparat kepolisian berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menangkap para tersangka lainnya yaitu AGP dan DS, pada 6 Juli di Jalan Gito Gati Sleman serta MRA yang ditangkap di Surakarta Jawa Tengah.

“Kita kembangkan lagi dan menangkap dua tersangka lainnya yakni AGP dan DS. Dari mereka berdua, kita amankan ganja kering seberat sekilo. Dari keterangan mereka ini, kami kembangkan lagi dan terakhir kita menangkap MRA pada 8 Juli dengan ganja kurang lebih 900 gram,” ungkapnya.

Anak pejabat

AKBP Anton Firmanto menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan kasus yang diungkap guna melacak bandar besar yang diduga kuat mendekam di Lapas Pakem Kabupaten Sleman.

“Terkait dengan jaringan mereka nanti, kita kembangkan terus. Apakah ada pengedalian dari lapas atau tidak. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas,” sebut Kapolres yang baru menjabat sekitar satu bulan tersebut.

AKP Andhyka Pandu selaku Kasatresnarkoba Polres Sleman mengatakan, dari terbongkarnya tiga kasus peredaran ganja yang diungkap dalam kurun waktu berdekatan, petugas juga berhasil menguak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang anak pejabat anggota legislatif di Sleman.

Pengguna berinisial FR yang membeli ganja dari tersangka SY, sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Saat itu sedang beli paket hemat. Paket yang paling sedikit. Kita amankan barang bukti sekitar lima gram,” jelasnya.

FR ternyata telah lama menjadi pecandu narkoba. Dari keterangan yang dikorek, Andhyka menyebutkan, anak anggota dewan itu telah dua tahun terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. FR pun kini sedang dalam proses assessment untuk mendapatkan rehabilitasi dari BNNK Kabupaten Sleman.

“Kami sedang memintakan assessment dari BNNK untuk rehabilitasi. Saya tidak bisa menyebut dia anak pejabat siapa, karena yang bersangkutan bukan pejabat. Sudah bukan anak-anak lagi. Usianya sudah 34 tahun,” tandas dia.

Dari empat kasus narkoba yang berhasil diungkap, aparat mengamankan barang bukti ganja sekitar 2,5 kilogram, shabu-shabu 1,87 gram dan ada juga 20 butir pil koplo dari tangan para pelaku. (SM)