Seminggu Hanya Digaji Rp 100 Ribu

Seminggu Hanya Digaji Rp 100 Ribu

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pandemi virus Corona atau Covid-19 memukul sektor perekonomian. PT Kharisma Eksport yang bergerak di bidang furniture terkena dampaknya.

Terhitung tiga bulan terakhir perusahaan di Bantul ini hanya mampu memberikan upah Rp 100 ribu kepada para pekerjanya. Biasanya buruh menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) senilai Rp 1.795.000 setiap bulan.

Mencoba mengubah nasibnya, ratusan buruh PT Kharisma Eksport melakukan aksi demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Selasa (14/7/2020).

Selain orasi, massa juga membentangkan poster tuntutan agar hak mereka sebagai pekerja dibayarkan oleh manajemen perusahaan.

Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma, Agustyawan, mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan, karena hingga kini pekerja dan manajemen tidak juga menemui kesepakatan.

“Kami dan perusahaan sudah menjalani sidang bipartit, namun tidak ada titik temu yang dihasilkan," katanya.

Buruh menuntut mendapatkan gaji yang belum dibayarkan penuh perusahaan. Dengan upah Rp 100 ribu setiap minggunya yang mereka terima, jelas angka itu sangat kecil untuk memenuhi  kebutuhan hidup keluarganya. Kondisi itu sudah berlangsung selama tiga bulan. “Banyak juga teman kami yang dirumahkan,” katanya.

Komisaris PT Kharisma Eksport, Prisma Wardana Sasmita, mengatakan pihaknya merasakan dampak yang luar biasa akibat Covid-19. “Kami terkena  dampak atas wabah ini. Namun kami berjanji akan tetap memenuhi kewajiban kami kepada para karyawan. Saya meminta pengertian dan kesabaran, kami sedang  berusaha,” katanya.

Hingga berakhirnya aksi dilanjutkan dialog, tidak juga ditemukan kesepakatan seperti harapan kedua belah pihak.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti MAP, mengatakan mediasi dan pertemuan dilakukan sudah tiga kali namun tidak ada titik temu. Minggu depan akan dilakukan mediasi keempat.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan lewat musyawarah mufakat antara pekerja dengan perusahaan,” katanya.

Hal itu mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja di masa pandemi Covid-19. Pekerja yang dirumahkan, PHK maupun THR (Tunjangan Hari Raya) diselesaikan dengan kesepakatan mengutamakan musyawarah mufakat.

Namun jika itu tidak tercapai, Disnakertrans Bantul akan membuat nota ke Pengadilan Negeri (PN) agar diproses perdata. “Kami berharap bisa bermusyawarah untuk penyelesaiannya,” kata Istirul. (sol)