Intel Gadungan Diduga Gelapkan Motor Kekasihnya
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, meringkus seorang residivis yang mengaku anggota Intel Polres Kebumen. Tersangka penggelapan motor ini, diringkus berdasarkan pengaduan kekasihnya.
“Pekerjaan tersangka AN (34) warga Prembun, adalah kuli panggul di Pasar Kelapa Prembun,“ kata Kapoles Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (22/4/2020).
Perkenalan korban dan tersangka terjadi melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis android.
“Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan.Selanjutnya sepeda motor milik kekasihnya dipinjam dan digadaikan,”kata Rudy.
Tersangka menggadaikan kendaraan bermotor pada Februari 2020. Awalnya,tersangka mengaku bisa membantu proses mutasi kendaraan kekasihnya yang masih bernomor polisi DKI Jakarta.
Korban percaya, karena tersangka mengaku anggota Intel Polri. Karena itu, korban menyerahkan kendaraan bermotor dengan surat-suratnya.
Janjinya, proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu satu minggu. Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai. Korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Tersangka, sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi, karena kasus percabulan dengan anak di bawah umur tahun 2015. Pengadilan Negeri Kebumen menvonis tersangka hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, yakni pada tahun 2019.
Dalam kesehariannya, tersangka bapak 3 anak ini, ternyata kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun. (SM)