Mengintimidasi Perempuan Muda, Seorang Koki Terjerat UU ITE

Mengintimidasi Perempuan Muda, Seorang Koki Terjerat UU ITE

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Polres Purworejo berhasil menangkap Riz (24) warga Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Yang bersangkutan tersandung kasus pornografi di media sosial yang diatur dalam UU ITE dan mengaku sebagai penyalur pekerjaan lewat media social.

Dalam pers rilis kepada media, Sabtu (7/11/2020), Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Sampurna menjelaskan korban sebut saja bunga (20) dengan akunnya mengirim tulisan di group facebook “lowker Purworejo yang siap kerja” yang berisi tentang sedang mencari pekerjaan. Dari situlah korban kemudian mendapat inbox dari tersangka menggunakan akun facebook "septi septi" melalui aplikasi messenger.

Saat itu tersangka menawarkan kerjaan "bokingan" (Pekerjaan Sek Komersial) dengan gaji sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Namun korban menolak dengan alasan tidak bisa keluar rumah.

Selain menawarkan pekerjaan “bookingan”, tersangka juga menawarkan pekerjaan VCS (Video Call Sex) dengan gaji sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per jamnya.

“Dengan tawaran tersebut korban menyetujuinya, kemudian tersangka beralih menggunakan akun facebook "Riz" yang seolah-olah merupakan pelanggan dari akun “septi-septi”. Dengan akun tersebut tersangka meminta foto bugil dan melakukan VCS,” ujar Kasat Reskrim Purworejo.

Saat VCS tersebut, tersangka sempat juga melakukan screenshoot gambar korban. Tersangka juga menyakinkan korban tersebat menggunakan akun “septi-septi” untuk mengirimkan dengan foto bugil dan menjamin akan aman juga tidak akan disebar-sebarkan.

Setelah mendapatkan foto korban, kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani hasrat tersangka.

Jika tak mau, tersangka mengancam akan menyebarkannya lewat Facebook. Karena takut, akhirnya korban mau menuruti kemauan tersangka, di sebuah penginapan di Pantai Glagah.

“Beberapa hari kemudian tersangka minta lagi, dan meminta uang, dengan ancaman yang sama. Karena tak terima, akhirnya korban melapor kasus ini ke polisi,” kata Agil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Polisi menyita dua buah handphone, satu sepeda motor, dan dua uang pecahan Rp 50 ribu sebagai barang bukti.

Tersangka Riz dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (*)