Gagal Menikmati Motor Curian, Tersangka Justru Diciduk Polisi

Gagal Menikmati Motor Curian, Tersangka Justru Diciduk Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga pelaku pencurian enam sepeda motor di dua kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Senin (28/12/2020) menjelaskan, satu kasus hilangnya sepeda motor milik Budi (48) warga Gang Delima Desa Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Barang dimaksud ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari Kebumen, Sabtu (28/11/202) dini hari.

Pencurian terjadi saat korban tengah tertidur. Sepeda motor diparkir di garasi rumah, dalam keadaan tidak dikunci stang.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan Kebumen bersama satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur.

“Kedua tersangka berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Ketika melihat sepeda motor milik korban tersangka beraksi,” kata Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto.

Tersangka AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur mendapat tugas mengawasi dari jalan masuk gang.

Tidak sulit bagi AF mencuri sepeda motor, karena kondisi pagar rumah tidak terkunci. Pelaku hanya perlu membuka pagar, dan membawa sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang.

Selanjutnya, hasil curian itu dibawa pergi dengan cara didorong menggunakan sepeda motor yang sebelumnya mereka kendarai secara berboncengan.

Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan bahan bakar, sehingga kedua tersangka bermaksud mencari BBM. Namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga.

“Melihat warga sudah berkumpul, tersangka yang panik meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dbawa ke polsek,” kata Piter Yanottama.

Akibat ulahnya, kedua tersangka ditangkap Sabtu (5/12/2020) di Desa Jogomertan, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Tersangka AF mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Di antaranya empat lokasi di Kecamatan Kebumen, dan dua lokasi di Kecamatan Klirong. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor. Oleh Pengadilan Negeri Purworejo divonis menjalani 14 bulan penjara. Pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan di Sleman Yogyakarta. (*)