Mahfud MD : Cegah Klaster Baru Covid-19 Pilkada

Mahfud MD : Cegah Klaster Baru Covid-19 Pilkada

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL--Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, Sabtu (7/11/2020) melakukan kunjungan kerja ke Gunungkidul. Dalam kesempatan ini, Mahfud MD mengharapkan, agar semua pihak bisa mencegah klaster baru Covid-19 ketika dilaksanakan Pilkada serentakdi Provinsi DIY.

Mahfud MD meminta pemerintah kooperatif dan intensif melakukan komunikasi dan koordinasi, untuk membantu penyelenggaraan pemilu baik pusat maupun daerah. Ia juga meminta pelaksana pilkada menjalankan proses demokrasi dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Pemerintah daerah juga harus selalu terbuka dalam memperoleh masukan serta usulan dalam menegakkan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada, sehingga bisa terhindar klaster baru penularan virus Corona,” kata Mahfud MD.

Ia juga meminta seluruh lembaga penyelenggara pilkada baik KPU dan Bawaslu untuk bersinergi dalam mengoptimalkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Khususnya pada prlaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berharap dalam situasi seperti ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pilkada, harus mampu menerapkan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan dan mitigasi risiko untuk mengurangi ketakutan orang akan infeksi Covid-19.

“Ketakutan akan infeksi menjadi pendorong utama rendahnya jumlah pemilih di daerah yang menyelenggarakan pemilihan saat pandemi,” kata Sultan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X.

Ditambahkan, karena pilkada di Indonesia tidak menerapkan pemungutan suara pos dan secara online melalui internet, maka prinsip electoral distancing harus dipedomani sebagai tindakan pencegahan penularan virus.

Menurutnya menjaga jarak fisik dan mencegah kontaminasi obyek oleh orang yang terinfeksi, cuci tangan, pemakaian masker, dan alat pelindung diri, harus menjadi bagian penting dari tata cara selama pilkada.

“Tata cara ini harus disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan pilkada dan menjadi materi pendidikan pemilih,” tambahnya.

Pilkada adalah kegiatan yang melibatkan banyak orang. Tidak hanya pada hari pemungutan suara, tapi juga pendataan pemilih, serta selama masa kampanye dan penetapan hasil. Untuk mencegah atau mengurangi interaksi orang, penerapan protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kode etik, dan dapat diberikan sanksi bagi yang melanggar

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, sejauh ini Gunungkidul telah memiliki payung hukum berupa Perbub Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye.

Perbup tersebut telah diubah menyesuaikan regulasi yang baru dengan Perbub 91 Tahun 2020, dan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dengan Perbub 28 Tahun 2020.

“Perbup tersebut sudah kami lakukan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi masyarakat hingga dukungan fasilitasi lainnya, dengan tujuan agar terlaksana pemilihan kepala daerah yang demokratis, jujur dan adil, dalam suasana yang aman, kondusif dan sehat,” tutur Badingah.

Pihaknya juga terus memberikan edukasi sekaligus pengawasan terhadap netralitas ASN agar berkomitmen mematuhi Surat Edaran Bupati Gunungkidul maupun Surat Edaran Gubernur DIY tentang Netralitas ASN, Pegawai BUMD, Lurah dan Pamong Kalurahan, serta Pelarangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam masa Kampanye. Selain itu, dalam menyikapi pandemi Covid-19 ini, seluruh komponen penyelenggara maupun peserta pilkada harus mematuhi protokol kesehatan.

“Memang perlu sinergi antar pemangku kepemimpinan agar Pilkada 2020 ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Badingah. (*)