Tak Patuhi Prokes, Siap-siap PTKM Diperpanjang

Tak Patuhi Prokes, Siap-siap PTKM Diperpanjang

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sudah diberlakukan sepekan terakhir. Namun masih saja terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

Karenanya Pemda DIY bisa saja memperpanjang PTKM bila ke depan kebijakan tersebut tidak efektif dalam mengurangi angka penularan Covid-19 di DIY. PTKM dimulai sejak 11 Januari 2021 lalu dan rencananya akan berakhir pada 25 Januari 2021 mendatang.

"Kita disiplinkan benar 3M sehingga tanggal 25 [Januari] kita tidak perlu memperpanjang [PTKM]. Tapi kalau masyarakat kesadaran kurang dan kasus [Covid-19] naik terus, maka tanggal 25 ya tetap akan diperpanjang. Kalau ada yang usul jangan diperpanjang, ya tidak mungkin karena masyarakat tidak pernah disiplin,” tegas Sultan Hamengku Buwono X, Gubenur DIY, di Kantor Gubernur DIY, Senin (18/1/2021).

Sultan mencontohkan, aturan penutupan jam operasional kegiatan masyarakat pada pukul 19.00 WIB mestinya ditaati. Selain itu pembatasan kerumunan juga harus benar-benar dipatuhi.

Tanpa adanya kesadaran semua pihak untuk melaksanakan PTKM, maka kebijakan tersebut tidak akan efektif. Kedisplinan dalam penerapan 3M plus menghindari kerumunan pun wajib dilakukan selama masih pandemi Covid-19.

“Jadi tidak ada logika pemerintah tidak diteruskan [PTKM],” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memberlakukan PTKM sejak 11 Januari 2021 lalu. Kebijakan yang diberlakukan se-Jawa Bali selama dua minggu ini dilakukan salah satunya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejumlah aturan diberlakukan mulai dari pembatasan jam operasional kantor, warung makan, pusat perbelanjaan, kawasan wisata dan lainnya. Selain itu kebijakan Work from Home (WfH) 75 persen bagi ASN dan pegawai swasta. (*)